News

KPK Masih Penyelidikan, Kejagung Kirim SPDP Kasus Chromebook


Kejaksaan Agung telah berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022, khususnya pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome/Chromebook senilai Rp9,98 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK. Sebagaimana diketahui, kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025 di Kejagung. Sementara itu, KPK dikabarkan masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Pemberitahuan penyidikannya sudah disampaikan ke KPK,” kata Harli saat dihubungi Inilah.com, Kamis (29/5/2025).

Namun hingga berita ini diterbitkan, Harli belum membeberkan lebih lanjut tanggapan dari KPK, apakah lembaga antirasuah tersebut akan membantu atau mengambil alih penyidikan kasus pengadaan Chromebook yang kini ditangani oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

KPK Masih Penyelidikan 

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah memastikan akan menindaklanjuti dugaan korupsi dalam pengadaan sistem operasi untuk Chromebook dan platform Google Cloud yang terjadi pada era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Baca Juga:  Gubernur Jateng Minta Percepatan Penanganan Tanggul Kandang Jangkrik

“Sepengetahuan saya setiap laporan tentang dugaan adanya tipikor, pasti ditindaklanjuti,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat dihubungi Inilah.com, Senin (12/5/2025).

Meski begitu, Tanak belum dapat menjelaskan perkembangan terkini dari kasus yang disebut telah memasuki tahap penyelidikan dan melibatkan pemeriksaan terhadap 10 orang. Ia menyatakan masih perlu membahasnya lebih lanjut bersama pimpinan dan jajaran Kedeputian Penindakan KPK.

“Nanti saya sampaikan hal tersebut pada rekan pimpinan,” ujarnya.

Beberapa hari setelah pernyataan Tanak, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Harli Siregar secara resmi mengumumkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025.

Kronologi Perkara

Harli menjelaskan, dugaan korupsi ini berawal dari usulan internal Kemendikbudristek kepada tim teknis untuk menyusun kajian pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Pada awalnya, tim teknis merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows karena dianggap lebih fleksibel.

“Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows. Namun Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook,” kata Harli dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

Baca Juga:  Momen Emmanuel Macron Nyanyi Bareng Prabowo dan Bertemu Bobby Kertanegara

Menurut Harli, terdapat indikasi permufakatan jahat antara pihak Kemendikbudristek dan tim penyusun kajian teknis yang mengarahkan spesifikasi pengadaan ke laptop Chromebook.

“Ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa,” ujarnya.

Padahal, lanjut Harli, pada 2018–2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook. Hasilnya menunjukkan bahwa perangkat tersebut hanya optimal jika tersedia jaringan internet yang stabil. Sayangnya, infrastruktur internet di Indonesia saat itu belum merata.

Baca Juga:  Kejagung Pertimbangkan Cegah Eks Stafsus Nadiem FH dan JT di Kasus Chromebook Kemendikbudristek

“Bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) serta kegiatan belajar mengajar,” tegas Harli.

Total anggaran untuk program pengadaan TIK pada periode 2020–2022 mencapai Rp9,98 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dari anggaran Kemendikbudristek dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp9.982.485.541.000,” ungkap Harli.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik telah menggeledah dua unit apartemen yang diduga milik mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, yakni Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT), pada Rabu, 21 Mei 2025. Penggeledahan dilakukan di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita 24 barang bukti yang terdiri dari 9 barang bukti elektronik dan 15 dokumen, termasuk buku agenda, laptop, dan ponsel. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 28 saksi, termasuk dua mantan staf khusus Nadiem.

 

Back to top button