News

KPK Lekas Periksa Bobby, Mustahil Kadis Bergerak Sendiri di Kasus Suap Proyek Jalan


Dosen hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, terkait dugaan suap proyek jalan di Sumut.

“Korupsi setingkat kepala dinas tidak bisa dilakukan dengan Individual, karenanya KPK perlu segera memeriksa semua pihak yang diduga terkait, termasuk memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution, untuk dimintai keterangan,” tutur Azmi dalam keterangan yang diterima Inilah.com, Jakarta, dikutip Kamis (3/7/2025).

Azmi bilang, gubernur punya tanggung jawab atas segala kebijakan daerah, mulai dari perencanaan, hingga pengawasan juga pembinaan terhadap jajarannya, termasuk kepala dinas. Sehingga, kata dia, sudah dipastikan memiliki pengetahuan dan informasi terkait segala proyek yang ditangani oleh kepala dinas.

“Karakteristik korupsi itu jarang sekali bisa dilakukan secara individual, korupsi itu integratif, cendrung menghubungkan orang dengan kekuasan tertentu atau kelompok tertentu, misal pola kelompok penyumbang kampanye atau tim sukses tertentu yang menjadi bagian peta jalan elit perpolitikan,” ungkapnya.

Dia menilai, perlu ada pengembangan penyidikan untuk melihat apakah ada relasi penyimpangan kekuasaan atau kepentingan kelompok tertentu dalam proses pengerjaan proyek pengadaan jalan.

“Termasuk apakah ada perintah dari Gubernur yang bertentangan dengan hukum, maupun adakah pihak-pihak yang diuntungkan atas arahan atau perintah gubernur?,” ujar Azmi.

Baca Juga:  Gus Ipul Pastikan akan Prioritaskan Lansia dalam Penanganan Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

KPK, kata dia, harus mendeteksi dan menelusuri dengan teliti setiap keterangan saksi maupun alat bukti lain yang relevan, guna menemukan titik terang atas kerugian negara.

“Sehingga penanganan serius dan transparan, menjadi kunci pemulihan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah Sumut, termasuk menunjukkan profesionalisme dan independensi KPK dalam memberantas korupsi,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK menggeledah rumah milik Topan Obaja Putra Ginting yang terletak di Perumahan Royal Sumatera, Cluster Topaz, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu (2/7/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang disita dalam perkara dugaan suap proyek jalan di wilayah Sumut. Di antaranya, 28 gepokan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dengan total nilai mencapai Rp2,8 miliar.

Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita dua pucuk senjata. Senjata tersebut akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk jenisnya yang pertama pistol Baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun sejumlah 2 pack,” ungkap Budi.

Baca Juga:  Usai Masuk Barak dan Jam Malam, Kini Gubernur Dedi Larang Guru Berikan PR ke Siswa: Lebih Baik Main Musik

Sehari sebelumnya, Selasa (1/7/2025), penyidik juga menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis, Medan, yang merupakan kantor Topan Obaja Putra Ginting. Sosok Topan sendiri dikenal memiliki kedekatan dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, yang juga merupakan menantu Presiden Joko Widodo.

Namun demikian, Budi belum bersedia membeberkan lokasi penggeledahan lain maupun rincian barang bukti lainnya. Ia menegaskan bahwa semua informasi akan disampaikan setelah seluruh proses rampung. “Belum bisa kami sampaikan, nanti kami sampaikan secara detilnya,” ucapnya.

Diketahui, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara sejak Kamis malam, 26 Juni 2025.

Dalam OTT itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek yang terindikasi bermasalah mencapai Rp231,8 miliar. KPK menyatakan masih akan menelusuri proyek-proyek lain. Lima tersangka yang telah diumumkan antara lain:

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG)
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN)

Baca Juga:  Usut Dugaan Korupsi Chromebook Jangan Pandang Bulu, DPR Desak Nadiem Diperiksa

KPK menyebut total suap dalam proyek ini ditaksir mencapai Rp2 miliar dan terus dilakukan pendalaman. Namun dalam OTT, penyidik baru mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee.

Dalam konstruksi perkara, kasus pertama terjadi di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Topan Obaja Putra Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar dan M. Akhirun Efendi Siregar diduga merekayasa proses pengadaan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar. PT DNG ditunjuk sebagai pelaksana tanpa prosedur yang sah. Dalam pelaksanaannya, Akhirun bersama putranya, Rayhan, diduga memberikan sejumlah uang kepada Rasuli dan Topan sebagai imbalan atas pengaturan tersebut.

Kasus kedua menjerat Satker PJN Wilayah I Sumut. Heliyanto, selaku PPK, diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan sebagai balas jasa atas pengaturan e-katalog, sehingga PT DNG dan PT RN memenangkan sejumlah proyek sejak tahun 2023 hingga 2025.

Back to top button