KPK Layangkan Panggilan Ketiga untuk Mbak Ita dan Suami


Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri (AB), yang merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Ini merupakan panggilan ketiga setelah kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tersebut mangkir dua kali pada panggilan sebelumnya, yakni pada Selasa (10/12/2024) dan Jumat (17/1/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama I dan AB,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).

Ketika dikonfirmasi kepada Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Ita dan Alwin belum hadir pada pemanggilan hari ini. “Belum,” ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Mbak Ita, suaminya Alwin Basri, Direktur PT Chimarder 777 Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

Martono dan Rachmat telah ditahan KPK pada Jumat (17/1/2025). Berdasarkan konstruksi perkara, Martono diduga menerima gratifikasi bersama Mbak Ita dan Alwin Basri terkait berbagai proyek di Pemkot Semarang. Sementara itu, Rachmat diduga memberikan suap untuk proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Mbak Ita dan Alwin Basri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK pada hari yang sama. Mbak Ita beralasan memiliki agenda yang tidak dapat ditinggalkan, sedangkan Alwin mempersiapkan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

KPK membuka peluang untuk melakukan penangkapan karena keduanya sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan.

Saat ini, KPK sedang menyidik tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah sejak 17 hingga 25 Juli 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1 miliar, 9.650 euro, puluhan jam tangan mewah, serta berbagai dokumen terkait APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dinas, dan catatan tangan.

Exit mobile version