KPK Kejar Kesaksian Teknis Permintaan Uang Oknum Kemnaker di Kasus Pemerasan TKA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pemerasan oleh oknum Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terhadap para agen tenaga kerja asing (TKA). Informasi ini digali dari pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
Pemeriksaan dilakukan guna mengejar kesaksian terkait teknis atau cara oknum kemenaker mengumpulkan pundi-pundi uang dari agen TKA.
“Semua saksi hadir, para saksi didalami terkait prosedur pengajuan izin TKA di Kemenaker dan pengetahuan mereka terkait teknis permintaan uang dari pihak Kemenaker kepada Agen TKA,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Adapun tiga saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan ini adalah Berry Trimadya (wiraswasta, mantan PNS Kemnaker), Khollil (sopir dari Putri Citra Wahyou), dan Fira Firliza (Kepala Subbagian Tata Usaha, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing—PPTKA—Kemnaker tahun 2022 hingga 2025). Ketiganya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari ini.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa terdapat dua unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.
Unsur pertama adalah dugaan pemerasan oleh oknum Ditjen Binapenta terhadap calon TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Unsur kedua adalah dugaan penerimaan gratifikasi dari calon TKA oleh oknum Ditjen Binapenta & PKK sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor.
“Di mana oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu (Pasal 12e) dan/atau menerima gratifikasi (Pasal 12B) terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ujar Asep saat dihubungi wartawan, Selasa (20/5/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya mengungkap bahwa dugaan pemerasan ini melibatkan oknum-oknum di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) Kemnaker terhadap calon TKA yang hendak mengurus izin kerja di Indonesia. Nilai pemerasan tersebut diperkirakan mencapai Rp53 miliar sejak tahun 2019.
Sebagai bagian dari pengusutan, KPK juga telah menyita 13 kendaraan mewah yang menjadi barang bukti dalam kasus ini. Kendaraan-kendaraan tersebut dipindahkan dari Gedung Merah Putih KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (26/5/2025) siang.
Daftar kendaraan yang disita:
Mobil:
1. BMW Type Z3 Merah
2. BMW Type 320i Putih
3. Honda Civic Abu-abu
4. Wuling Air ev Pink
5. Wuling Air ev Putih
6. Honda Brio Merah
7. Honda HR-V Hitam
8. Mitsubishi Xpander Hitam
9. Toyota Innova Hitam
10. Mitsubishi Pajero Sport Dakar Hitam
11. Honda WR-V Abu-abu
Sepeda motor:
1. Vespa Primavera Biru
2. Honda ADV Putih
Penyitaan belasan kendaraan ini dilakukan setelah penggeledahan di tujuh lokasi, termasuk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5/2025).