News

KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Bendum NasDem terkait Kasus TPPU Eks Mentan SYL


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Seharusnya, Wakil Ketua Komisi III itu diperiksa tim penyidik KPK pada Jumat (8/3/2024) pada hari ini, namun yang bersangkutan berhalangan hadir.

“Tim Penyidik KPK melakukan penundaan pemeriksaan dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan kembali,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).

Ali memastikan tanggal pemanggilan penjadwalan ulang Sahroni bakal dikabarkan lembaga antirasuah segera. “Terkait waktu pemanggilan, akan kami informasikan berikutnya,” ucapnya.

Diketahui, Sahroni mengaku tidak bisa menemuhi pemanggilan tim penyidik KPK sebagai saksi hari ini dengan dalih ada agenda penting yang tidak bisa ditinggalkan.

Baca Juga:  Paus Fransiskus Meninggal, BKSAP DPR: Kita Kehilangan Pejuang Kemanusiaan

Dirinya mengaku telah mengirimkan surat perihal ketidakhadirannya kepada lembaga antirasuah tersebut.

Hingga saat ini KPK masih terus melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan SYL. Sedangkan, kasus dugaan pemerasan pejabat eselon I serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan telah masuk ke dalam tahap proses persidangan.

Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan uang kasus korupsi di Kementan mengalir ke partai NasDem Rp40,1 juta. Diduga uang itu berasal dari pemerasan dilakukan SYL kepada Pejabat Sekretariat Jenderal Kementan yang dialirkan ke partai NasDem.

Sebelumnya, Sahroni membenarkan adanya aliran dana Rp40,1 juta ke partainya, dari eks Mentan SYL sesuai yang diungkapkan dalam sidang pembacaan dakwaan pada hari ini.

Baca Juga:  Sanksi AS Gagal Runtuhkan Moskow, Rusia Catat Pertumbuhan Ekonomi 4,1 Persen

“Benar sekali (dana tersebut) buat bantuan bencana alam di Cianjur,” ucap Sahroni kepada Inilah.com, Rabu (28/2/2024).

Meski begitu, ia mengaku tak tahu bila uang tersebut bersumber dari hasil korupsi yang dilakukan SYL. “Kita enggak pernah tahu duit itu dari mana, kan namanya memberikan bantuan bencana alam,” kata dia.

Ia mengatakan, NasDem akan siap mengembalikan uang tersebut jika diperintahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Yang dilakukan NasDem menunggu informasi dari KPK. Kalau akhirnya KPK memerintahkan untuk kembalikan (uang tersebut), kami akan kembalikan,” tuturnya.

Back to top button