KPK Didesak Ungkap Identitas Anggota DPR yang Belum Lapor LHKPN, Pakar Hukum: Biar Malu


Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memublikasikan jajaran Penyelenggara Negara (PN) di kementerian/lembaga, khususnya lembaga legislatif atau jajaran Anggota DPR, yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut Fickar, apabila identitas mereka dipublikasikan, hal itu akan menimbulkan rasa malu karena menjadi sorotan masyarakat sebagai sanksi sosial.

“Ya, publikasi nama pejabat negara yang belum bayar pajak dan belum memenuhi kewajibannya sebagai pejabat negara adalah salah satu cara untuk membuat mereka malu,” kata Fickar saat dihubungi Inilah.com, Sabtu (10/5/2025).

Fickar menilai, LHKPN merupakan salah satu instrumen yang efektif untuk mencegah penyelenggara negara melakukan korupsi. Sebab, apabila terjadi penggelembungan aset, masyarakat dapat ikut memantau.

Namun demikian, kata Fickar, harus ada sanksi tegas agar para “kerah putih” ini patuh dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu dan valid. Salah satu bentuk sanksi tersebut adalah publikasi nama penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaannya.

“Ya, LHKPN itu salah satu cara yang efektif untuk pencegahan korupsi pejabat negara, asalkan sanksinya diterapkan secara konsisten,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat penyelenggara negara (PN) dari lembaga legislatif memiliki tingkat pelaporan dan kepatuhan terendah dibandingkan lembaga lainnya, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024.

Lembaga legislatif yang dimaksud mencakup Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Data ini berdasarkan pemutakhiran per 9 Mei 2025. Padahal, batas waktu pelaporan telah berakhir pada 11 April 2025.

“Legislatif, Pelaporan: 87,96 persen dan Kepatuhan: 84,56 persen,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).

Berdasarkan data yang disampaikan Budi, dari total 20.752 anggota legislatif yang wajib melapor, sebanyak 18.254 sudah menyampaikan laporan. Dari jumlah itu, 17.548 dinyatakan lengkap, sementara 704 belum lengkap. Sementara itu, 2.498 anggota legislatif belum menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada KPK.

Penelusuran tim redaksi Inilah.com di situs resmi LHKPN, ada sejumlah anggota DPR RI belum setor LHKPN untuk periode 2024. Di antaranya, Ketua Komisi V DPR RI (Fraksi PDIP) Lasarus. Politikus yang tengah terseret dugaan suap proyek DJKA ini terakhir menyetor LHKPN pada 2023.

Kemudian, anggota DPR RI (Fraksi NasDem) Fauzi Amro, terakhir setor LHKPN pada 2023. Begitu juga dengan legislator Partai Gerindra, Heri Gunawan. Baik Fauzi ataupun Heri sama-sama sedang terseret kasus dugaan korupsi CSR BI.

Lalu ada juga anggota DPR RI (Fraksi PDIP) Yasonna H Laoly. Eks Menkumham yang sempat disebut-sebut membantu meloloskan buron KPK Harun Masiku, terpantau terakhir setor LHKPN pada 2023.

Ketika dikonfirmasi, Jubir KPK Budi Prasetyo meyatakan, nama-nama tersebut bakal dicek terlebih dahulu, apakah sudah melaporkan LHKPN untuk periode 2024 atau belum. “Saya cek dulu,” ucap Budi kepada Inilah.com, Sabtu (10/5/2025).

 

Exit mobile version