Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi batas waktu kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk segera memberikan klarifikasi soal dugaan penerimaan gratifikasi jet pribadi saat ke Amerika Serikat.
Jubir KPK Tessa Mahardika mengatakan, batas waktu pelaporan terkait dugaan penerimaan gratifikasi 30 hari sejak hadiah atau fasilitas tersebut diterima.
“Jadi masih ada batas waktu 30 hari. Siapa tahu dalam waktu 30 hari ini yang bersangkutan (Kaesang) dengan sukarela memberikan laporan kepada KPK,”ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2024).
Tessa menekan, pemanggilan klarifikasi Kaesang tidak bersifat wajib oleh KPK. Sebab, anak dari Presiden Joko Widodo ini bukanlah penyelenggara negara.
“Tapi kalau seandainya yang bersangkutan yakin tidak ada kaitannya, maka tidak perlu melaporkan,” ucapnya.
Akan tetapi, kata Tessa, apabila ada bukti konflik kepentingan terkait penerimaan fasilitas pesawat jet ini bersangkutan dengan jabatan Presiden Joko Widodo dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, maka kasus dugaan gratifikasi Kaesang bisa ditindaklanjuti.
“Supaya bisa mendukung petunjuk -petunjuk untuk ini lanjut ke tahapan berikutnya, yaitu tahapan penyelidikan. Nah itu prosesnya masih panjang, jadi butuh kehati -hatian dalam melihat case ini,” jelas Tessa.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan bukti dugaan gratifikasi berupa fasilitas perjalanan ke Amerika Serikat dengan jet pribadi yang dinikmati oleh Kaesang Pangarep serta istrinya Erina Gudono. Bukti itu diserahkan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui email.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkap, bukti gratifikasi itu berupa dokumen nota kesepakatan (MoU) antara Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo dengan e-Commerce Shopee terkait kerjasama UMKM.
“Mengirimkan dokumen MoU antara Pemerintah Kota Solo yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 23 April 2021 dengan pihak PT Shopee Internasional Indonesia yang isinya adalah perjanjian kerjasama pengembangan UKM di Solo,” ujar Boyamin melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).
Boyamin menjelaskan, bentuk nyata kerjasama Pemkot Solo dengan perusahaan belanja online bewarna oranye itu seperti Kantor Shopee di kawasan Solo Techno Park. Dimana, Shopee merupakan perusahaan dibawah Sea Limited (Sea Group).
Dikabarkan Pesawat jet pribadi digunakan Kaesang milik dari Garena Online salah satu perusahaan gim yang juga dibawah naungan perusahaan Group asal Singapura tersebut.