News

Kotori MA, Sudrajad Dimyati Dianggap Layak Dihukum Berat

Jumat, 23 Sep 2022 – 11:56 WIB

Kotori MA, Sudrajad Dimyati Dianggap Layak Dihukum Berat

Hakim agung Sudrajad Dimyati. (Foto: Wikipedia)

Hakim agung Sudrajad Dimyati yang menjadi tersangka suap kepengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dianggap layak untuk dipidana maksimal. Selaku pengadil pada badan peradilan tertinggi, perbuatan Sudrajad dikategorikan telah meruntuhkan kewibawaan  dan mengonfirmasi tuduhan adanya praktik mafia hukum atau makelar kasus di MA.

Pengamat politik yang juga komunikolog, Emrus Sihombing menyebutkan penjatuhan hukuman maksimal terhadap hakim agung yang korupsi penting. Alasannya, vonis tersebut bisa menjadi yurisprudensi terhadap perkara serupa di kemudian hari, sekaligus membuktikan semangat korps pada lembaga peradilan lebih ke arah positif.

“Pemberian hukuman sangat berat tersebut menjadi yurisprudensi, atau paling tidak, rujukan bagi hakim ke depan menghukum  penegak hukum yang mencoba melanggar hukum ketika melakukan tahapan proses hukum,” ujar Emrus, di Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:  Dugaan Kasus Pornografi, Hanura Siapkan Tim Hukum Bela Bambang Raya yang Jadi Tersangka

Menurutnya, perbuatan Sudrajad, yang telah menyerahkan diri ke KPK, melengkapi kasus-kasus korupsi pada lembaga penegak hukum yang seharusnya menjadi penjaga etika, moral  dan penegakan hukum di seluruh Indonesia. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) kini publik tidak meragukan lagi praktik mafia hukum juga terjadi di MA.

“Karena itu perilaku korupsi di tanah air sudah sangat kronis, sehingga perlu diwacanakan di ruang publik kemungkinan hukuman penjara selama yang bersangkutan hidup di dunia,” tuturnya.

Sudradjad terpantau datang ke Gedung Merah Putih, KPK, sekitar pukul 10.00 WIB, mengenakan batik ungu didampingi sejumlah orang. Namun yang bersangkutan enggan memberi penjelasan terkait perkara yang turut menyeret panitera dan pegawai MA.

Baca Juga:  Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik, Prabowo Diminta Ganti Menteri yang Bermasalah Hukum

KPK menetapkan 10 orang dalam perkara tersebut yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), PNS MA Albasri (AB) serta Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara. Keenamnya sudah ditahan selepas diumumkan sebagai tersangka.

Sedangkan empat lainnya termasuk Sudradjad yakni PNS MA Redi (RD) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) masing-masing Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dan Heryanto Tanaka (HT), belum ditahan. Ketika mengumumkan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri meminta keempatnya untuk kooperatif.

Baca Juga:  IAEA: 4 Struktur Nuklir Iran Rusak Akibat Serangan Israel

Back to top button