Korupsi Jembatan Kaligintung Purbalingga Rp11 Miliar, Sudah Ada Tiga Tersangka

Ditreskrimsus Polda Jateng menetapkan 3 tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Merah Kaligintung, Purbalingga.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menjelaskan bahwa jembatan tersebut berbahaya jika dilewati truk, bus, atau kendaraan dengan tonase tinggi karena dibangun tidak sesuai spesifikasi sesuai.
“Jadi tidak sesuai dengan kualitasnya. Berbahaya jika dilintasi truk atau bus. Jembatan ini beroperasi tetapi hanya bisa dilalui kendaraan pribadi dan penumpang maksimal 25 orang, truk tidak diizinkan melewati jembatan itu,” ungkap Kombes Dwi, Jum’at (17/11/2023), dikutip dari InilahJateng.
Sementara, Kepala Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Gunawan menambahkan dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan, baru satu yang disebutkan yaitu tim pelaksana proyek, dua lainnya belum disebutkan. “Kita sudah menetapkan tiga. Tersangka pertama dari pihak pelaksana,” tambahnya.
Gunawan membeberkan, jika nilai kontrak pembangunan jembatan tersebut sebesar Rp28,86 miliar, dan dibangun dua tahap yaitu pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
Dia menyebut, saat ini, kepolisian juga menggandeng ahli dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, untuk membongkar kejahatan keuangan negara ini.
“Total Kerugian negara diperkirakan Rp11 miliar, itu berdasar audit dari auditor BPKP perwakilan Jawa Tengah,” pungkasnya.