Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menyoroti kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR melalui yayasan-yayasan terafiliasi.
Menurut Hudi, kasus ini mengingatkan pada skandal korupsi era Orde Baru di bawah Presiden ke-2 Soeharto, di mana pengelolaan dana dari tujuh yayasan sosial yang dipimpinnya merugikan negara hingga Rp1,7 triliun dan USD419 juta selama periode 1978-1998.
“Saya juga ada trauma nih kata-kata yayasan. Iya, dulu juga jualan Orde Baru kan,” kata Hudi kepada Inilah.com pada Kamis (9/1/2025).
Hudi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut aliran dana CSR BI lebih dalam, termasuk mengarahkannya ke kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menilai hal ini dapat mengungkap siapa saja anggota parlemen yang diduga menikmati dana tersebut.
“Bentuk pencucian uang lah. Kalau diserahkan kepada yayasan karena dana ini bukan untuk peruntukannya. Anggap ini jadi dana haram, harusnya CSR ini kan ke masyarakat,” tegas Hudi.
Hudi juga meminta KPK tidak hanya memeriksa Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) dan Satori (NasDem), tetapi juga anggota DPR lainnya yang diduga turut menikmati dana CSR BI.
“Dikhawatirkan ada kepentingan lain, ada udang di balik batu. KPK harus turun tangan untuk memeriksa itu,” lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya sedang mendalami dugaan aliran dana CSR BI yang diterima oleh sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi. Selain Heri Gunawan dan Satori, nama lain yang disebutkan antara lain Fauzi Amro (NasDem), Rajiv (NasDem), Kahar Muzakir (Golkar), Dolfi (PDIP), Fathan Subchi (PKB), Amir Uskara (PPP), serta Ecky Awal Mucharram (PKS).
“Beberapa tadi anggota DPR disebutkan. Ini sedang kita dalami, apakah hanya pada dua orang yang sudah kita panggil atau kepada yang lainnya,” ujar Asep kepada awak media pada Rabu (8/1/2024).
Informasi ini, menurut Asep, didasarkan pada keterangan Satori yang menyebut bahwa dana CSR BI menjangkau seluruh anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024. Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Ada keterangan dari Saudara S (Satori), kita sedang mendalami karena yang kita temukan sejauh ini adalah dana CSR itu tidak dipergunakan sesuai peruntukannya,” jelas Asep.
Asep menjelaskan bahwa terdapat dua skema penyaluran dana CSR BI. Skema pertama melibatkan rekomendasi anggota DPR agar dana disalurkan kepada yayasan terafiliasi, baik milik keluarga maupun orang terdekat.
“CSR-nya tetap aturannya melalui yayasan. Nah, yayasannya tersebut, itu apakah nanti yayasan tersebut direkomendasikan, tapi dia tidak terlibat,” terang Asep.
Skema kedua, lanjutnya, adalah penggunaan yayasan pribadi milik anggota DPR. Namun, Asep belum memberikan keterangan tegas apakah yayasan tersebut terkait langsung dengan Heri Gunawan atau Satori.
“Tapi yayasan milik saya atau yayasan meng-hire saudara, atau kenalan yayasan. Saya bikin yayasan, itu ada afiliasi lainnya modelnya. Yayasan meng-hire saudara. Itu yang sedang kami dalami,” jelasnya.
Meski demikian, Asep mengaku belum mengetahui jumlah pasti yayasan yang menerima dana CSR. Ia menyebut beberapa yayasan penerima termasuk yayasan anak yatim hingga yayasan kaum dhuafa.