News

Korban Kebakaran Plumpang Akan Minta Tanggung Jawab ke Pertamina

Buntut kasus kebakaran di Depo Pertamina, Plumpang, Jakarta Utara belum usai. Warga Plumpung, Koja berencana menyurati pihak Pertamina terkait pertanggungjawaban akibat kebakaran yang menghanguskan tempat tinggal mereka.

Ketua RW 09, Abdus Syakur mengungkapkan pihaknya akan memberikan surat tuntutan kepada PT Pertamina untuk dimintai pertanggung jawaban kasus kebakaran Plumpang. Hal itu dia sampaikan dalam rapat bersama warga korban bencana pada Rabu (8/3/2023) malam.

“Beberapa hari ke depan kita akan bersurat kepada Pertamina secara resmi, akan kita sampaikan secara bersurat,” ujar Abdus, Rabu (8/3/2023).

Abdus tidak membeberkan secara rinci kapan pihaknya akan menuntut secara resmi pihak Pertamina. Namun ia menegaskan pihaknya akan menunggu selama dua hari sejak diberikannya surat resmi tersebut kepada pihak Pertamina.

Baca Juga:  Ikuti Cara Prabowo, Bupati Bogor Ingin Gembleng 320 Kepsek SD-SMP Lewat Retret di Barak Militer

Hal tersebut juga disampaikan oleh Penasihat RW, Juharto Hariyanja dalam kesempatan yang sama. Sejak tanggal diberikannya surat yang meminta pertanggungjawaban tersebut tidak dikonfirmasi setelah dua hari, maka pihaknya bersama dengan warga Plumpung akan melakukan demo.

“Tentunya pada saat jangka waktu yang kita beri dua hari kita bersurat ke Pertamina mereka tidak menjawab atau tidak mau berdiskusi dengan kita, sepakat kita semua keluarkan Tanah Merah (demo),” tegasnya.

Juharto bersama dengan warga akan fokus untuk menyoroti tuntutan dari warga. Menurutnya pihak Pertamina telah gagal dalam memelihara pipa mereka, sehingga warga terkena imbasnya.

“Kita saat ini fokus bagaimana akan menuntut Peratamina karena mereka telah gagal memelihara jaringan pipa pendistribusian mereka,” imbuhnya.

Baca Juga:  Gelar Rapat saat Reses, Komisi III Ditelepon Dasco: DIM KUHAP Sudah Diserahkan Pemerintah

Berdasarkan pantauan inilah.com di lokasi, tuntutan warga RW 09 kelurahan Rawa Badak Selatan adalah agar Pertamina bertanggung jawab atas korban meninggal dunia, korban luka-luka, kerugian materiil, rehabilitasi bangunan warga, hingga relokasi Terminal BBM yang dinilai membahayakan pemukiman warga.

Back to top button