Kompolnas Harap Bareskrim Umumkan Kesimpulan Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Anggota Kompolnas Choirul Anam di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2025) malam. (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam berharap kesimpulan gelar perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dapat segera diumumkan oleh Bareskrim Polri.
“Kami mewanti-wanti dan berharap kesimpulan ini jangan terlalu lama untuk diumumkan karena prosesnya sudah baik,” katanya, Rabu (9/7/2025).
Dia menyebut masing-masing pihak, baik pengadu maupun teradu, telah diberikan kesempatan untuk menjelaskan hal yang mereka yakini benar. Di sisi lain, pihak eksternal seperti Kompolnas juga diwadahi untuk menggali duduk persoalan secara lebih mendalam.
Semua telah disampaikan mulai dari proses gelar perkara, pendalaman bahkan masing-masing peserta gelar juga memberikan pandangannya. Selanjutnya akan ditarik kesimpulan dari proses tersebut.
Dia juga menyebut proses gelar perkara khusus itu berjalan kredibel. Ia mengaku dibolehkan untuk mendalami persoalan dugaan ijazah palsu itu secara mendetail, baik kepada pengadu maupun teradu.
“Dan penjelasannya bisa diterima. Kenapa bisa diterima? Kami tidak tidak hanya diberikan penjelasan informatif, tapi kami ditunjukkan buktinya, kami ditunjukkan bukti prosesnya, dokumentasi prosesnya, kami juga ditunjukkan alat yang digunakan sehingga itu bisa kami terima,” kata Anam.
Pada gelar perkara tersebut dirinya mengakui Kompolnas ikut menggali soal perbedaan tata letak huruf dalam ijazah, ejaan, hingga metodologi yang digunakan oleh pelapor dan terlapor dalam menyusun argumentasi mereka mengenai palsu atau tidaknya ijazah Jokowi.
“Masing-masing pihak sudah memberikan saran, tergantung kepala biro Wassidik menyimpulkan saran itu bagaimana. Termasuk juga ahli, di situ ada ahli pidana tadi, yang juga menjelaskan bagaimana kerangka merespons fakta-fakta yang ada dalam mekanisme gelar tadi,” tuturnya.
Diketahui, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengajukan aduan masyarakat (dumas) terkait adanya temuan publik, termasuk dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten atau ‘fakta yang sudah diketahui umum’, soal cacat hukum ijazah S-1 Jokowi.
Aduan tersebut tercatat dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024.
Pada 22 Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggelar konferensi pers yang menyatakan bahwa ijazah S-1 Jokowi asli.
Namun, TPUA menolak hasil tersebut salah satunya karena pendumas dan terdumas disebut tidak dilibatkan dalam gelar perkara. Maka dari itu, TPUA meminta untuk dilaksanakannya gelar perkara khusus.
Adapun gelar perkara khusus untuk aduan TPUA digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu mulai pukul 10.00 WIB, dengan dihadiri perwakilan TPUA hingga tim kuasa hukum Jokowi.