Komisi XIII DPR-LPSK akan Sinergi Dorong Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

Komisi XIII DPR RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat perlindungan hukum melalui kolaborasi strategis.
Hal ini tercermin dalam Kunjungan Kerja Komisi XIII ke Jawa Tengah tepatnya Bertempat di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (26/4/2025).
Dalam kegiatan itu, menjadi momentum untuk mendengar masukan langsung dari berbagai pihak terkait pembahasan Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti, H. Dewi Asmara, Ketua LPSK Achmadi, Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin, serta berbagai mitra kerja dari aparat penegak hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
Rinto menegaskan keterbukaan Komisi XIII dalam menerima berbagai aspirasi untuk memperkaya materi perubahan undang-undang tersebut.
“Komisi XIII DPR RI akan menindaklanjuti dengan penyelarasan yang komprehensif untuk menilai relevansi dan urgensi dari aspirasi yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat hari ini, baik berupa masukan terkait penguatan kelembagaan LPSK maupun masukan terhadap substansi pokok materi muatan pasal per pasal dalam Perubahan kedua Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Rinto seperti dikutip inilahjateng, Sabtu (26/4/2025).
Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi menilai inisiatif revisi undang-undang ini sebagai langkah positif yang akan semakin memperkokoh mandat lembaga yang dipimpinnya.
“Perubahan kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban ini tentu diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas perlindungan bagi saksi dan korban serta penguatan LPSK dalam memberikan layanan perlindungan secara memadai,” tambahnya.
Data LPSK menunjukkan, Jawa Tengah menempati posisi kedua dengan jumlah penerima perlindungan terbanyak, yaitu 926 terlindung sepanjang 2024. Kondisi ini memperjelas pentingnya penguatan peran LPSK, terutama di daerah-daerah dengan kebutuhan perlindungan yang tinggi.
Kolaborasi antara Komisi XIII dan LPSK dalam pembahasan RUU ini diharapkan tidak hanya memperluas kewenangan LPSK, seperti penetapan Justice Collaborator dan pengelolaan Dana Bantuan Korban, namun juga memperkuat kehadiran negara dalam memberikan keadilan dan rasa aman bagi saksi dan korban kejahatan di Indonesia.