Market

Komisi III DPR akan Dalami Izin Kelola Tambang di Raja Ampat, Siap Ambil Tindakan Tegas


Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas memastikan akan melakukan pendalaman terkait izin kelola tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Kami lihat dulu ya, soal tambang-tambang yang ada di Raja Ampat. Kami lihat dulu sesuai mekanisme atau tidak. Benar-benar merusak alam atau tidak. Kami harus melakukan pendalaman,” kata Hasbiallah kepada wartawan dikutip pada Minggu, (8/6/2025).

Menurutnya, jika pengelolaan tambang di Raja Ampat itu melanggar aturan, maka Komisi III DPR pasti akan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindak secara tegas.

“Kalau memang ada yang dilanggar ya harus, APH harus bertindak. Hukum itu tidak bisa pandang bulu. Siapapun yang berbuat salah, ya salah,” tegasnya.

Baca Juga:  Kejar Swasembada Energi, Menteri Bahlil Bakal Evaluasi Blok Migas Mangkrak

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu menyebut ada dua tambang nikel yakni milik PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining, yang beroperasi di Raja Ampat. Kedua perusahaan ini telah mengantongi izin usaha sejak daerah ini masih menjadi satu dengan Provinsi Papua Barat.

Selain dua tambang nikel yang berizin itu, terdapat sejumlah perusahaan tambang lain yang beroperasi di Raja Ampat telah, yang telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebelum Papua Barat Daya terbentuk.

Sejumlah pihak mengecam aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat karena dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan sekitar. Raja Ampat merupakan salah satu lokasi wisata unggulan di Indonesia, yang menjadi daya tarik bagi wisatawan domestik maupun asing. 

Baca Juga:  Pertumbuhan Kredit Paylater Lambat, Ekonom Sebut Gara-gara Badai PHK

Terkait dengan isu ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan izin tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya sudah terbit jauh sebelum dia menjabat sebagai menteri.

PT GAG Nikel adalah pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998, yang resmi berdiri pada 19 Januari 1998. Awalnya, struktur kepemilikan saham perusahaan ini terdiri dari Asia Pacific Nickel Pty. Ltd sebesar 75% dan PT ANTAM Tbk sebesar 25%. 

Akan tetapi sejak 2008, PT ANTAM Tbk mengakuisisi seluruh saham Asia Pacific Nickel Pty. Ltd, sehingga kendali penuh PT GAG Nikel berada di tangan PT ANTAM Tbk.

Bahlil telah memutuskan menghentikan sementara operasi pertambangan nikel dari PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Baca Juga:  Ekonom Ingatkan Paket 6 Insentif Ekonomi Pemerintah Bisa Menambah Beban Fiskal

Back to top button