News

Komisi II DPR Tetapkan Enam Poin Kesimpulan, KPU Komit Gelar Pemilu Proporsional Terbuka

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama dengan lembaga penyelenggara pemilu menghasilkan enam poin kesimpulan, pertama yaitu KPU berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menegaskan, KPU berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  “Menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Politikus Partai Golkar itu menyebutkan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu, dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

Baca Juga:  Ingin Putus Transmisi Kemiskinan, Kemensos akan Buka Sekolah Rakyat Tingkat SD hingga SMA di Jember

RDP juga menghasilkan poin kesimpulan kedua, yakni Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian serta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan UU Pemilu.

Poin kesimpulan ketiga, yaitu Komisi II DPR juga mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya dalam setiap tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Sesuai dengan UU Pemilu bahwa KPU adalah lembaga pelaksana undang-undang dalam menjalankan teknis penyelenggaraan pemilu,” kata Ahmad Doli.

Poin keempat adalah, Komisi II DPR menekankan kembali agar KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri, dan profesional untuk suksesnya pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.

Baca Juga:  Kejagung Kejar Kerugian Negara Korupsi Laptop ChromeOS Kemendikbudristek Era Nadiem

Kemudian poin kelima, Komisi II DPR RI mendesak kepada Bawaslu RI untuk segera menetapkan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI secara definitif melalui mekanisme Job Fit.

“Guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administratif,” katanya lagi.

Kemudian poin keenam atau terakhir, yaitu Komisi II DPR bersama Mendagri serta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD provinsi sama dan tidak berubah.

Sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV UU Pemilu dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Pemilu dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang dapil. “(Adapun) daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama,” kata Ahmad Doli membacakan kesimpulan.

Baca Juga:  Gedung Putih Mulai Pisahkan Pendukung Trump dengan Pendukung Musk

Dengan demikian, secara keseluruhan ada enam poin yang menjadi kesimpulan dari RDP Komisi II DPR RI bersama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI yang dimulai sejak sekitar pukul 14.00 WIB hingga 21.06 WIB.

Back to top button