News

Komisi II akan Dudukkan Mendagri dan Kepala Daerah, Cari Solusi Aceh-Sumut Berebut Pulau


Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda membuka peluang pihaknya untuk memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menentukan nasib empat pulau milik Provinsi Aceh yang ingin dialihkan kepemilikannya ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Bukan hanya Tito, dia juga menyebut akan memanggil Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), Gubernur Sumut Bobby Nasution, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, serta Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, untuk cari solusi persoalan ini.

“Maka Komisi II DPR RI akan memanggil Menteri Dalam Negeri dan para Kepala Daerah,” kata Rifqi saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Selain memanggil dan berdiskusi, Rifqi juga tidak menutup kemungkinan untuk merevisi undang-undang. Agar ada payung hukum yang jelas terkait kepemilikan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek yang menjadi rebutan dua provinsi.

Baca Juga:  Kinerja 100 Hari tak Memuaskan, Pramono: Enggak Apa-apa, Kami Konsentrasi Kerja

“Dan jika diperlukan melakukan revisi terhadap undang-undang pemerintah Aceh dan undang-undang tentang Sumatera Utara untuk memastikan fiksasi 4 pulau tersebut berada dimana, itu akan kami lakukan pada wilayah kami di DPR RI,” jelasnya.

Polemik ini bermula dari terbitnya SK Kemendagri bernomor  Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan pihaknya mempunyai bukti kuat bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek memang punya Aceh sejak dulu. Ia menolak dengan tegas pengalihan empat pulau itu ke Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga:  Ratusan Rumah dan Fasilitas Umum Rusak Akibat Gempa Bengkulu

“Ya empat pulau itu sebenarnya itu kewenangan Aceh. Jadi kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat, zaman dahulu kala, itu memang punya Aceh,” kata Muzakir kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Sementara, Mendagri Tito Karnavian bersikeras, penetapan ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait. Dia mengaku proses ini sudah berlangsung lama, bahkan sebelum dirinya menjadi menteri.

“Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” kata dia di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan.

Baca Juga:  MPR Belum Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran

Maka itu, lanjut Tito, penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke pemerintah pusat. Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat, sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.

“Nah, tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.

Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.

“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.

Back to top button