Kisruh Pemadaman Bergilir, PLN Makassar Beri Sambungan Listrik Gratis ke 175 Keluarga Miskin

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Sebanyak 175 keluarga pra-sejahtera di Kota Makassar Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan mendapat bantuan sambungan listrik gratis melalui Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) yang disalurkan PT PLN (Persero). Program ini bergulir di tengah kisruh dan kontroversi pemadaman listrik bergilir di Makassar sejak sebulan terakhir.
“Bantuan yang disalurkan ke tujuh kecamatan ini merupakan upaya pemerintah meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pemerataan akses dan percepatan penyediaan tenaga listrik,” kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) Moch Andy Adchaminoerdin di Makassar, Minggu (5/11/2023).
Ia menyampaikan komitmen PLN untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam mengalirkan program BPBL.
Khusus di Sulsel, PLN sebagai BUMN dan pemegang mandat di bidang ketenagalistrikan akan mengalirkan bantuan tersebut kepada 7.500 warga prasejahtera. Hal ini juga sebagai wujud keadilan energi dan mewujudkan Rasio Elektrifikasi 100 persen.
“Kami turut berbahagia dapat menjadi bagian dari program ini dan melihat senyum dari masyarakat yang telah menikmati listrik,” ujar Andy.
PLN UID Sulselrabar mencatat hingga September 2023, Rasio Elektrifikasi telah mencapai 99,99 persen di Sulawesi Selatan dan terkhusus di Kota Makassar telah mencapai 99,99 persen pula.
“Kami percaya, hadirnya listrik dapat meningkatkan produktivitas dan taraf ekonomi masyarakat. Selain itu yang tak kalah penting anak-anak juga dapat semakin efektif dalam belajar,” ujarnya.
PLN Siap Beri Kompensasi
Sebelumnya PLN UID Wilayah Sulselrabar menyatakan siap memberikan kompensasi terhadap konsumen yang terdampak pemadaman listrik bergilir di sebagian besar wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif mengatakan, pihaknya secara terbuka menghargai seluruh hukum yang berlaku. Termasuk komplain masyarakat yang disampaikan lewat gugatan hukum.
“Kami menegaskan bahwa kami patuh dan taat atas perundangan (undang-undang). Serta memang kalau ada proses hukum itu (digugat masyarakat) kami mengikuti segala aturan dalam perundangan tersebut,” kata Ahmad Amirul kepada wartawan saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11/2023).
Ahmad Amirul juga menjelaskan, terkait kompensasi pihaknya bakal mengikuti segala aturan yang tertuang dalam peraturan menteri (PerMen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 18 tahun 2019.
“Terkait kompensasi itu sudah diatur dalam peraturan perundangan kementerian, PLN senantiasa mengikuti aturan terkait kompensasi bagaimana di dalam pasal-pasal itu semua sudah diatur,” ucapnya.
“Kami senantiasa, siap mengikuti peraturan dalam permen tersebut. Dalam peraturan itu sudah diatur sedemikian rupa, kami tentunya patuh dengan peraturan PerMen itu,” ungkap Ahmad Amirul.
Ahmad Amirul juga menyampaikan permohonan maaf terhadap seluruh konsumen yang terdampak pemadaman listrik bergilir di wilayah Kota Makassar.
“Kami sampaikan ke masyarakat mohon maaf atas segala ketidak nyamanan yang terjadi karena memang kondisi dan fenomena El Nino, musim kemarau ini semakin lama semakin panjang jadi kondisi bibit air di PLTA- PLTA kita makin berdampak,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, hampir dalam sebulan terakhir Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah Sulselrabar memberlakukan pemadaman listrik bergilir di Kota Makassar.