Menyasar Masyarakat hingga Pejabat, Negara Diminta Deklarasi Perang Judi Online

Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Iip Miftahul Choiri menyebutkan pemberantasan judi online harus melibatkan banyak pihak seperti Polri dan berbagai unsur masyarakat, sebab judi online telah menyebar di berbagai kalangan masyarakat.
Ucapan Iip senada dengan fakta di lapangan, mengingat masih hangat kehebohan Cinta Mega anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP, yang baru saja dipecat oleh partai karena ketahuan bermain judi online saat Rapat Paripurna.
“Penetrasi judi online ini masuk secara masif di berbagai strata masyarakat. Judi online telah menjadi lampu merah di Indonesia,” ucap Iip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Iip menyebutkan judi online yang belakangan marak di tengah masyarakat memberi dampak negatif karena kecanduan judi dapat mengganggu ekonomi keluarga dan mengancam masa depan mereka.
“Jika yang kecanduan dari kalangan bapak-bapak ini jelas akan mengganggu ekonomi keluarga. Uang yang semestinya untuk beli susu anak, beli beras tapi dibuat judi online. Begitu juga jika kalangan anak muda yang kecanduan akan mengganggu masa pendidikannya,” jelas dia.
Ia mengatakan memberantas judi online tidak akan cukup jika hanya dilakukan penutupan situs semata, sebagaimana yang telah dilakukan pemerintah selama ini melalui Kemenkominfo. Menurutnya, giat itu harus diimbangi juga dengan penindakan terhadap jejaring penyedia situs judi online. “Negara harus menyatakan perang terhadap judi online,” ujarnya.
Menurutnya, apabila sindikasi penyedia judi online tak ditindak tegas maka pemberantasan judi online hanya berhenti pada penutupan situs judi, namun di saat yang bersamaan akan muncul situs judi baru. “Kuncinya di penegakan hukum. Karena itu, harus ada penegakan hukum terhadap sindikasi penyedia situs judi online,” tegasnya.
Diketahui, fenomena judi online ini sudah makin meresahkan. Tidak hanya masayarakat, tapi wakil rakyat pun sudah terpapar. Terbaru, kader PDIP Cinta Mega telah dipecat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, dan menunggu kepastian statusnya sebagai kader yang juga terancam dicopot.
Apa yang dialami Cinta imbas tersebarnya video berdurasi 14 detik yang memperlihatkan Cinta memainkan semua gim melalui tablet inventaris DPRD, saat Rapat Paripurna pada Kamis (20/7/2023). Terlihat di layar tabletnya, terdapat sebuah permainan. Namun, kalau dilihat secara saksama, ada aksen sayap-sayap yang biasanya muncul pada aplikasi judi online. Biasanya, sayap-sayap itu muncul ketika pemain berhasil mendapatkan uang.
Cinta memang sudah mendapatkan hukuman atas tindakan tidak etisnya sebagai wakil rakyat dengan keputusan dipecat oleh PDIP, namun perlu diingat, apa yang dilakukannya merupakan sebuah pelanggaran pidana.
Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar, menyebut bahwa seseorang yang bermain judi, termasuk gim judi online harus diproses secara hukum, karena sudah melanggar Pasal 303 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, Cinta Mega bisa dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta.
“Siapapun termasuk anggota DPRD yang terciduk sedang bermain judi, termasuk judi online harus diproses hukum,” jelas Fickar kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Minggu (23/7/2023).
Tak hanya itu, ia juga menyebut bahwa pemrosesan di pihak kepolisian terkait hal ini, bisa tanpa perlu adanya aduan. “Kepolisian silakan masuk memprosesnya, (meski) tidak ada pihak yang di atas hukum atau mengadukannya,” ujarnya.
Muhammad Reza Panangian