Sulsel

Ketua KPU Jawab Terkait Enam TPS di Sulsel Tidak Gelar PSU

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Ketua KPU Sulsel, Hasbullah angkat bicara terkait 6 Tampat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Menurutnya hal itu terjadi karena rekomendasi PSU terlambar diterima oleh KPU setempat.

“Ada 6 TPS yang tidak PSU karena suratnya masuk ada yang tanggal 23 dan 24, sementara di undang undang 7 tahun 2027 dijelaskan itu 10 hari setelah pencoblosan,” kata Hasbullah pada Kamis (29/2/2024).

Ia menyebut, mekanisme yang harus ditempuh sebelum pencoblosan adalah pembagian C pemberitahuan yang harus sampai ke pemilih satu hari sebelum hari H pencoblosan. Tak hanya itu, logistik untuk melaksanakan PSU juga membutuhkan waktu.

“Pada saat tanggal 23 disampaikan, kapan kami cetak C pemberitahuan, itu kan nggak bisa dicetak sembarang. Nanti pada saat ada rekomendasi PSU. Jadi keterlambatan penyampaikan rekomendasi itu teman-teman di kabupaten/kota tidak sanggup melaksanakan PSU. Belum lagi terkait dengan posisi logistik yang harus segera kita pesan, itu hal teknis,” tambahnya.

Selain itu, ia menyebut sebelumnya ada keputusan MK terkait hal yang mustahil untuk dilakukan.

“Kalau dalam putusan MK sebelumnya disebut impossible performance. Jadi dia tidak memungkinkan untuk dilakukan. Jadi itu putusan MK pernah dalam tahun 2019 terkait PSU Pilpres kalau tidak salah, karena waktunya tidak cukup, disebut dalam istilah impossible performance,” jelasnya.

Hasbullah menyebut meski ada rekomendasi untuk melaksanakan PSU jika tidak memungkinkan dilaksanakan maka tidak ditindak lanjuti. Dengan tidak dilaksanakannya PSU, suara yang akan digunakan adalah hasil pencoblosan yang dilakukan pada tanggal 12 Februari.

“Tetap masuk dengan hasil sebelumnya digunakan. PSU juga meskipun ada rekomendasi kalau itu tidak memungkinkan itu tidak bisa ditindak lanjuti,” bebernya.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menyebut ada 6 TPS yang tidak melakukan PSU dari 70 TPS yang direkomendasikan.

“Sebanyak 64 TPS telah terlaksana PSU sesuai tenggang waktu yang ditetapkan, tidak lebih dari 10 hari pasca pemungutan suara normal (14 Februari). Sebanyak 6 TPS tidak dilaksanakan,” kata Saiful pada Selasa (27/2/2024).

Adapun 6 TPS yang tidak melaksanakan PSU masing-masing 2 TPS di Kabupaten Wajo, 2 TPS di Kabupaten Maros, 1 TPS di Kabupaten Bulukumba dan di Kabupaten Selayar.

Saran perbaikan dan rekomendasi yang disampaikan Panwascam keluar tanggal 23 atau hari ke 9 pasca pemungutan suara normal.

“PPK di masing-masing TPS tersebut menyampaikan bahwa mereka tidak ada waktu yang cukup untuk melaksanakan PSU,” bebernya.

Back to top button