News

Ketua Bappilu DPW NasDem DIY Dikorek KPK Terkait Proyek Pupuk di Kementan


Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW Partai Nasdem Yogyakarta Tommy Nursamsu dikorek tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan proyek pupuk di Kementerian Pertanian (Kementan) yang disinyalir beraroma rasuah.

Sebab, perusahaan yang dipimpin Tommy yakni PT Dwi Mitra, kedapatan ikut dalam lelang proyek tersebut ketika Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).

“Saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya soal pelaksanaan proyek pengadaan pupuk di Kementan RI pada saat tersangka SYL menjabat sebagai Mentan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (9/1/2024).

Meski demikian Ali tidak membeberkan, nilai kontrak proyek pengadaan pupuk tersebut.

Baca Juga:  UAH dan Kemendes Teken MoU Program Raden Mas 2045, Desa Sindanglaya Jadi Pilot Project Nasional

Tommy merampungkan pemeriksaan tim penyidik, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/8) kemarin. 

Diketahui, SYL dan Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta (HA) resmi ditahan tim penyidik pada Jumat (13/10/2023). Sedangkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) lebih dulu masuk rutan pada, Rabu (11/10/2023).

Dalam kontruksi perkara, SYL diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. SYL mematok pungutan dari bawahannya mulai USD4000 – USD10.000 atau sekitar Rp62,8 juta – Rp157,1 juta. Uang upeti tersebut dipungut oleh Kasdi dan Hatta.

Sejauh ini, SYL, Kasdi dan Hatta menikmati uang hasil pemerasan pejabat eselon di Kementerian Pertanian sebesar Rp 13,9 miliar. Uang itu dinikmati oleh SYL untuk kebutuhan pribadi, keluarga, dan anak buahnya di Kementan. Mulai dari membeli mobil, memperbaiki rumah, umrah bersama pegawai Kementan lainnya, hingga mengalir ke Partai NasDem.

Baca Juga:  Respon Bahlil soal Kasus Ijazah Jokowi: Kayak Enggak Ada Isu Saja

Ketiganya terjerat perkara pemerasan lelang jabatan dan penerimaan gratifikasi dilingkungan Kementan. SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Back to top button