Ketahuan Nyoblos di Dua TPS, Warga Sidrap Terancam Dipenjara

INILAHSULSEL.COM, SIDRAP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidrap terpaksa merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 4 Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Hal itu merupakan bentuk dari ulah seorang warga berinisial ES yang mencoblos dua kali di dua TPS berbeda.
“Kita sudah kirim rekomendasi ke KPU Sidrap untuk pemungutan suara ulang di TPS 4 Arawa Kecamatan Watang Pulu,” kata Komisi Bawaslu Sidrap, Andi Saiful, Jumat (16/2/2024).
Dia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ES mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah mencoblos di TPS 9 dan TPS 4, Kelurahan Arawa.
Sejatinya, ES terdaftar sebagai pemilih di TPS 9. Namun belakangan ia diminta oleh seseorang untuk mencoblos di TPS 4 dengan membawa surat undangan memilih milik orang lain.
“Dari keterangan pelaku, ia disuruh oleh pihak lain untuk memberikan suara di TPS tersebut dengan membawa C pemberitahuan orang lain,” jelas Saiful.
Akibat ulahnya itu, lanjut Saiful, ES dianggap melanggar Pasal 80 ayat 4 PKPU Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara.
“Selain pelanggaran administrasi, pelaku juga terancam pidana penjara 18 bulan dan denda Rp18 juta sesuai pasal 533 UU 7 Tahun 2017,” imbuhnya.