Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan 30 Bank, terdiri dari 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS) yang ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk periode Juli 2024 hingga Juni 2027.
Penandatanganan yang dilaksanakan di The Tribrata Convention Center, Jakarta dihadiri oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira, Ketua Bidang Perbankan Syariah ASBANDA Kukuh Rahardjo, Ketua Umum ASBISINDO Hery Gunardi, serta 30 Direktur Utama BPS BPIH dari seluruh Indonesia.
Perjanjian ini merupakan langkah strategis dalam pengelolaan Keuangan Haji yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) serta Keuangan Haji secara keseluruhan.
Fadlul Imansyah berharap kerja sama ini dapat memberikan layanan terbaik bagi Jemaah Haji dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah.
“Kami percaya bahwa seluruh BPS BPIH akan menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam menjaga, menghimpun dan mengoptimalisasi dana haji dengan sebaik-baiknya serta memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan Ibadah Haji setiap tahunnya secara hati-hati, akuntabel, professional dan terpercaya,” katanya, Selasa (23/7/2024).
Perjanjian ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta peraturan-peraturan terkait lainnya.
30 BPS BPIH yang ditunjuk oleh BPKH adalah BUS/UUS yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh BPKH, sehingga diberikan kepercayaan untuk menjadi BPS BPIH yang bertanggung jawab untuk menerima setoran BPIH dari calon Jemaah Haji, serta menjadi mitra BPKH dalam melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
Perjanjian Kerjasama antara BPKH dengan 30 BPS BPIH ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas tinggi dan terus meningkatkan kualitas layanan bagi Jemaah Haji.
“Kami siap untuk melaksanakan amanah ini dan mendukung BPKH dalam pengelolaan dana haji yang lebih efektif dan efisien,” ujar Hery Gunardi.
BPS BPIH bertugas menerima setoran awal dan setoran lunas biaya dari calon jemaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji dan juga mengelola rekening tabungan yang dibuka oleh calon jemaah haji untuk tujuan pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus.
Kegiatan usaha BPS BPIH harus berdasarkan prinsip syariah, memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Kerja sama ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja dan penilaian kepatuhan oleh BPKH terhadap BPS BPIH. Selama masa kerjasama, BPKH akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja BPS BPIH dalam menjalankan fungsi.
Tentang BPKH
BPKH adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. BPKH bertugas untuk mengelola Keuangan Haji secara profesional, amanah, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
BPKH bertanggung jawab dalam pengelolaan setoran BPIH yang dilakukan oleh calon jemaah haji, serta dana-dana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan ibadah haji.
BPKH memastikan bahwa dana haji digunakan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik dan efisien, serta untuk kepentingan kemaslahatan umat Islam.
Dengan visi untuk menjadi pengelola dana haji yang terpercaya dan mendukung pelaksanaan ibadah haji yang mabrur, BPKH terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan melalui kerjasama dengan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga keuangan syariah dan institusi-institusi lain yang mendukung pengelolaan dana haji.