Kerja dengan Fasilitas Minim, Hakim Daerah Layak Dipercaya Tangani Pengadilan Kelas I

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak Mahkamah Agung (MA) segera melakukan reformasi total sistem peradilan, buntut makin marak para pengadil tertangkap memainkan vonis untuk kepentingan pribadi.
Dia pun menyoroti sistem promosi hakim yang sudah berjalan, dinilainya dilakukan atas faktor kedekatan dengan pimpinan semata bukan pada kinerja atau integritas. Politikus Partai NasDem ini usul, agar hakim daerah di luar Pulau Jawa diberikan kesempatan.
“Kalau perlu hakim-hakim yang ditempatkan di pengadilan kelas 1 khusus atau pengadilan hakim-hakim yang dari daerah, yang selama ini tidak pernah mendapatkan promosi, hanya karena tidak mengenal jajaran pimpinan,” kata Rudianto kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Dia menilai hakim yang selama ini bertugas di daerah Pulau Jawa sudah teruji integritasnya, karena tetap bertugas meski minim fasilitas tak seperti hakim-hakim di daerah besar seperti Pulau Jawa.
“Meskipun fasilitas yang diberikan oleh negara kepada hakim di daerah itu minim. Tetapi dia mampu menjaga integritasnya. Itu yang kita harapkan,” sambung Rudianto.
Rudianto juga menyatakan, adanya kriteria khusus dalam penempatan hakim di Pengadilan kelas I yang membidangi tindak pidana korupsi. Dia berharap penempatan hakim di Pengadilan kelas I itu diisi hakim yang progresif, dan mampu menafsirkan hukum sesuai azas keadilan.
“Hakim itu dalam arti luas juga pemerintah. Kekuasaan yang negatif itu juga kekuasaan adalah pemerintah. Karena dia pemerintah dalam arti luas, harusnya menafsir keinginan presiden. Jadi ketika ada kasus korupsi yang dibebaskan, ini patut diduga ada permainan,” tegasnya.
Dia turut mendesak, Kejaksaan Agung untuk segera membongkar setiap kasus suap yang menjerat hakim-hakim di peradilan tinggi.
“Bongkar kasus ini, adili yang terlibat, dan Mahkamah Agung mengevaluasi penempatan hakim-hakim yang bertugas di pengadilan pengadilan khusus kelas 1 khusus. Yaitu pengadilan tindak pidana korupsi,” tutup Rudianto.