Ditangkap Usai Penyerangan Memakan Korban Jiwa, Dua Orang Dilepas Polisi
Polisi Tidak Cukup Bukti

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Polisi membebaskan dua terduga pelaku penyerangan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menyebut dua orang tersebut dikembalikan karena belum ditemukan alat bukti yang cukup.
“Seperti kemarin waktu pres rilis pertama, kan saya sampaikan bahwa ada satu tersangka utama kemudian yang lainnya dalam proses pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan ada dua yang bisa kita buktikan sebagai pelaku tindak pidana terkait pembusukan itu,” kata Kombes Ngajib kepada wartawan pada Jumat (1/12/2023).
“Kemudian dua diantaranya dan ada satu dari pihak korban kita kembalikan karena memang dari proses pembuktiannya itu tidak memenuhi unsurnya. Jadi kita kembalikan,” lanjutnya.
Kombes Ngajib membenarkan kedua orang yang dikembalikan tersebut berada di lokasi saat kejadian. Namun dari hasil pendalaman belum ditemukan keterlibatan langsung atas peristiwa yang terjadi.
“Dari proses pembuktian masih kurang alat buktinya. Ke depan kalau memang ada alat bukti lain mendukung, dua orang yang kita kembalikan kita proses lagi. Tapi saat ini belum bisa dibuktikan ikut melakukan pidana,” bebernya.
Terkait kasus tersebut, polisi masih mengejar satu orang DPO yang menjadi joki saat kejadian.
“Saat ini kita lakukan pengejaran satu DPO,” katanya.
Sebelumnya, pada Senin (27/11/2023), malam Kombes Ngajib memimpin rilis penangkapan 4 orang setelah penyerangan terjadi di jalan Gunung Lokong, Kecamatan Makassar, Kota Makassar pada Jumat (24/11/2023) sekira pukul 06:00 Wita.
Adapun pelaku utama yang ditangkap diketahui berinisial MAS (22) dan tiga pelaku lainnya yang masih dibawa umur yakni berinisial MFA (17), MRR (17) dan ANA (18) dengan korban berinisial MAA (17).
Kombes Ngajib menyebut, peristiwa ini bermula ketika kelompok pelaku memiliki masalah yang belum terselesaikan. Kelompok korban kemudian datang menyerang. Tak terima, kelompok pelaku kemudian membalas dengan melontarkan panah hingga korban terkena panah (busur) di bagian kepala.
“Sebelumnya kelompok korban melakukan penyerangan kemudian dibalas akhirnya ada korban. Korban sempat dirawat di rumah sakit sebelum meninggal dunia,” tambahnya.
Atas perbuatannya para pelaku diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Pelaku diduga melanggar pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun,” cetusnya.