News

Komisi II DPR Pertanyakan Dasar Hukum KPU Kirim Surat Edaran ke Parpol

Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang dalam rapat dengar pendapat (RDP) sempat mempertanyakan perihal surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Pemilu.

Ia mempertanyakan dasar hukum KPU membuat surat edaran kepada para ketum parpol. Sebab dalam UU Nomor 7 Pasal 75 Ayat 4 disebutkan, setiap pembuatan PKPU revisi dan sejenisnya itu harus dan wajib berkonsultasi dengan DPR.

“Kekuatan surat edaran ini apa? Sejak kapan KPU bikin surat edaran keluar dari KPU? Kalau menurut saya itu berlaku di internal, tolong dijawab ini karena masyarakat yang peduli pada pemilu tidak bingung,” ucap Junimart tegas dalam RDP Komisi II DPR bersama Kemendagri dan Penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:  Prabowo Pelobi Ulung yang Taklukan Megawati, Lawatan ke Luar Negeri Pasti Bawa Hasil

Ia bahkan mempertanyakan apakah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih berlaku atau tidak. Ia menilai KPU telah kebablasan dalam bertindak hingga mengeluarkan surat edaran kepada para ketum parpol. “Urusan apa ketum parpol dengan putusan MK yang didasarkan pada surat edaran dari KPU?,” ucap dia.

Ia pun menegaskan bahwa dirinya tak membicarakan putusan MK tersebut, hanya saja legislator PDIP ini mencecar KPU apakah nantinya akan ada revisi lebih lanjut, jika PKPU direvisi sekarang.

“Nah kalau hari ini KPU mau menyelaraskan Putusan MK 90 itu dengan PKPU yang terbaru, apakah KPU pernah memikirkan setelah nanti revisi ini akan ada revisi lagi? Maksud saya supaya KPU itu punya sikap juga,” kata Junimart.

Baca Juga:  Cak Imin Minta Kemenkes Cek Penyebab Siswa di Cianjur Keracunan MBG

“Kita tahu sekarang ada MKMK, kita tahu sekarang KPU juga digugat, entah mungkin besok ada lagi masalah hukum baru lagi. Jadi kalau KPU masih mempergunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, tolong dijawab nanti, apakah pendaftaran para capres cawapres itu sah?,” tuturnya menambahkan.

Diketahui, KPU sempat menyatakan tidak akan merevisi PKPU soal pendaftaran capres-cawapres menyusul adanya putusan MK terkait syarat batas usia minimal capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun dan atau berpengalaman sebagai kepala daerah

Sebagai gantinya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bakal mengirimkan surat ke parpol peserta pemilu. Hasyim menambahkan, putusan MK pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut sudah berlaku sejak putusan itu dibacakan.

Baca Juga:  Trump Bebaskan Telepon Pintar dan Komputer dari Tarif Timbal Balik

“Kan sudah berlaku, bahkan rumusan normanya sudah dirumuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Ya kita menyesuaikan putusan MK, dengan menyampaikan surat ke pimpinan parpol bahwa agar memedomani substansi putusan MK tersebut,” ujar Hasyim di Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Back to top button