
INILAHSULSEL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan melakukan edukasi tentang pentingnya kekayaan intelektual (KI) bagi kalangan perguruan tinggi di Kota Makassar.
Hernadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum HAM), mengatakan bahwa kegiatan edukasi ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi, seperti plagiarisme, pembajakan, dan pencurian karya.
“Ini merupakan upaya Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam memberikan kontribusi terhadap perlindungan dan penanganan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia,” ujarnya.
Hernadi menyoroti bahwa dengan kemajuan teknologi saat ini, seperti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), pelanggaran KI semakin kompleks dan sulit dideteksi.
“Keberadaan AI ini tentu akan menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dan dunia akademik untuk membasmi plagiarisme,” katanya.
Menurut Hernadi, Indonesia saat ini masuk dalam status Priority Watch List (PWL) menurut United States Trade Representative (USTR), yang menunjukkan tingkat pelanggaran KI yang cukup berat.
Hal ini dapat mempengaruhi perkembangan investasi dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Melalui kegiatan edukasi ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya KI semakin meningkat di kalangan perguruan tinggi, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan meningkatkan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.
Untuk mengatasi pelanggaran KI tersebut, Hernadi sampaikan upaya penanganannya telah dilakukan secara represif melalui tenaga Aparat Penegak Hukum.
Namun itu saja belum cukup sehingga diperlukan upaya secara preventif melalui pemberian sosialisasi dan edukasi guna mencegah pelanggaran KI.
“Pada kesempatan inilah, Kanwil Kemenkumham Sulsel menggelar sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan atas pelanggaran KI. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Indonesia dalam menangani pelanggaran di bidang KI agar kelak Indonesia bisa keluar dari status PWL tersebut,” ungkap Hernadi.
Ia pun berharap kegiatan seminar itu dapat memberikan manfaat bagi Bangsa dan Negara khususnya untuk mewujudkan Generasi Indonesia Emas melalui kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dari perguruan tinggi yang bermartabat, serta bebas dari tindakan curang dan itikad yang tidak baik.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani dalam laporannya mengatakan kegiatan ini diikuti oleh para peserta dari berbagai perguruan tinggi se-Makassar, diantaranya Direktorat Inovasi dan Kekayaan Intelektual Universitas Hasanuddin (Unhas), perwakilan sentra kekayaan intelektual, para badan eksekutif mahasiswa, dan mahasiswa magang yang jumlah seluruhnya 50 orang.
“Saya berharap kepada seluruh peserta agar nantinya dapat menjadi agen-agen informasi ke masyarakat terkait perlunya menghargai hasil karya intelekutal demi mencegah pelanggaran KI,” tandas Yani.