Market

Kemenhub Naikkan Tarif Ojol, Ekonom Sebut yang Untung Cuma Aplikator


Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat angkat bicara menanggapi rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikan tarif ojek online (ojol) sebesar 8-15 persen.

Meskipun kebijakan tarif tersebut, terdengar menyejukkan para pengemudi ojol, seolah pendapatannya akan bertambah. Nyatanya hal itu justru hanya menguntungkan aplikator.

“Kenaikan tarif tidak otomatis menaikan pendapatan driver karena potongan dari aplikator tetap tinggi. Bahkan sebagian pihak menilai kebijakan ini justru menguntungkan perusahaan platform ketimbang pengemudi sediri,” ujar Achmad kepada inilah.com, Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

Dia mengibaratkan kebijakan yang dibuat oleh Kemenhub bagai seseorang yang menimba air di sumur namun timbanya bocor. Artinya, kenaikan tarif ojol seperti air yang di timba tapi kebocoran di timba tak pernah di tambal.

Kebocoran itu adalah potongan pendapatan driver oleh aplikator, yang bisa mencapai 20 hingga 40 persen dari total tarif yang dibayar pelanggan. Dia mengatakan,0 kenaikan tanpa pembatasan potongan hanya akan meningkatkan pemasukan bruto, bukan bersih.

Baca Juga:  Pemerintah Akhirnya Cabut 4 IUP Perusahaan Tambang di Raja Ampat

“Perusahaan aplikator mendapatkan presentase dari tarif sehingga saat tarif naik, pendapatan aplikator juga naik,” kata dia.

“Namun bagi pengemudi, jika kenaikan tarif diikuti penurunan jumlah penumpang karena harga menjadi mahal, pendapatan bersihnya justru stagnan atau bahan turun,” sambungnya.

Menurutnya, jika orientasi kebijakan ini adalah keadilan sosial, maka semestinya pengemudi memiliki daya tawar untuk menentukan tarif dan potongan yang adil.

“Bahkan penentuan insentif, skema kerja, hingga tarif, sepenuhnya berada di tangan aplikator dan regulator. Pengemudi hanya melaksanakan menerima dan menanggung risiko atas setiap kebijakan,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi V DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membahas tarif transportasi online atau ojek online (ojol).

Baca Juga:  Pantas Sumut Bernafsu Caplok 4 Pulau Milik Aceh karena Punya Cadangan Migas Besar?

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menyampaikan, dalam rangka menindaklanjuti lima tuntutan pengemudi ojol pihaknya telah menggelar dialog bersama para driver dan aplikator.

“Berkaitan dengan tuntutan ini kemarinn beberapa waktu lalu departemen perhubungan telah melaksanakan rapat bersama-sama baik dengan pengemudi, aplikator, dengan juga kami melaksanakan jejak pendapat. Ada beberapa point yang kita laksanakan dan telah disetujui secara temporer,” ujar Menhub Dudy saat rapat bersama Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Dari dialog tersebut, dalam kesempatan yang sama Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan pihaknya akan menaikkan tarif ojek online. Namun, aturan tersebut masih dalam tahap kajian.

“Setelah adanya penyampaian pendapat tanggal 29 mei 2025 kami dari Kementerian Perhubungan melakukan beberapa pertemuan baik itu dengan empat aplikator yang kami temui kemudian dari mitra aplikator dan tentu dari temen-temen yang menyampaikan unjuk rasa tanggal 20 mei dan kami sampaikan pada bapak ketua untuk tuntutan terkait dengan tarif kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif terutama roda dua ada beberapa kenaikan ini yang sudah kami buat kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan,” kata dia.

Baca Juga:  DPR Kritik Rencana Pemerintah Pajaki Toko Online: Jangan Rampok Uang Rakyat

Adapun, Kementerian Perhubungan bakal menaikkan tarif ojol sebesar 8 persen hingga 15 persen. Kenaikan tersebut ditentukan berdasarkan zona.

“Ada 15 oersen 8 persen tergantung dari zona yang kita tentukan. Ada 3 zona dan ini masih terus dilakukan pengkajian besok kami akan memanggil. Tapi pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan kami akan memanggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” jelas dia.
 

Back to top button