Kemenag Sulsel Selidiki Travel Ilegal yang Bawa 37 WNI ke Arab Saudi

INILAHSULSEL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenag Sulsel), sedang menyelidiki travel ilegal yang diduga membawa 37 warga negara Indonesia (WNI) ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji.

Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar, Ikbal Ismail, di Makassar, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya masih menelusuri keberadaan 37 WNI asal Makassar di Arab Saudi, termasuk travel yang membawa mereka.

“Kami masih berkoordinasi dan mencari tahu tujuan jamaah tersebut ke Makkah, apakah untuk ibadah haji atau kegiatan lain, serta travel yang membawa mereka,” ujarnya.

Ikbal Ismail, yang juga Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel, menyatakan bahwa meskipun mereka ditangkap oleh otoritas Arab Saudi (Askar) karena berusaha masuk Madinah untuk ibadah haji, penjelasan lengkapnya masih belum diterima.

“Penjelasan detailnya belum kami terima. Kami masih terus berkoordinasi dengan Kemenag RI dan pihak kedutaan di Arab Saudi. Yang pasti, mereka adalah warga Sulawesi Selatan,” katanya.

Ikbal menjelaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah (PPIHU) setelah dilakukan pendalaman.

Mengenai status resmi atau tidak resmi PPIHU tersebut, ia belum mau berspekulasi karena informasi tersebut masih dalam proses pengumpulan.

“Pasti akan ada sanksi bagi travel yang melanggar, dengan tingkatan dari ringan, sedang, hingga berat. Itu jika travel tersebut resmi,” ucapnya.

Sebelumnya, otoritas keamanan Arab Saudi menahan 37 WNI yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah tetapi diduga berniat untuk berhaji.

Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambarie, mengatakan penahanan tersebut dilakukan di Madinah pada Sabtu siang Waktu Arab Saudi (WAS).

“Sebanyak 37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan, terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki, semua berasal dari Makassar,” kata Yusron di Makkah.

Exit mobile version