News

Keluarga Darso Minta Uang Rp25 Juta dari Polisi Disita Jadi Barang Bukti


Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, meminta penyidik dari pihak kepolisian untuk segera menyita uang yang diberikan dari oknum polisi Polresta Yogyakarta.

Dalam hal itu, uang sebanyak Rp25 juta diberikan oleh enam oknum polisi terlapor kepada keluarga setelah Darso meninggal dunia yang diduga usai dianiaya oleh enam oknum anggota polisi tersebut yang sebelumnya juga sempat dirawat di Rumah Sakit.

Antoni menyebut bahwa uang tersebut seharusnya dibawa dan dijadikan barang bukti dalam penyelidikan kasus ini.”Saya berharap penyidik menyita uang itu sebagai barang bukti,” ungkapnya pada Jumat (17/1/2025).

Lebih lanjut pihaknya menyebut bahwa uang tersebut hingga saat ini masih berada di keluarga Darso.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pencuri Besi Kolong Tol Tanjung Priok

Saat olah TKP di rumah korban, lanjutnya, seharusnya penyidik Direskrimum Polda Jateng membawa uang tersebut untuk dijadikan alat bukti.

Dalam olah TKP itu, Antoni juga menjelaskan bahwa penyidik memeriksa jarak antara ruangan-ruangan di rumah Darso, termasuk posisi kamar korban.

“Olah TKP memastikan di mana kamar Pak Darso, berapa meter dari pintu, kamar mandi, bagaimana dari kamar belakang ke kamar depan,” tandasnya.

Antoni juga mendesak agar pemeriksaan terhadap enam anggota Polresta Jogja dilakukan di Semarang untuk memastikan transparansi penyelidikan. Ia berharap fakta terkait dugaan penganiayaan dapat segera terungkap.

“Kami beri waktu kepada Polda Jateng untuk menyelidiki ini, hingga para terduga pelaku bisa diperiksa sesuai harapan kami,” pungkasnya

Baca Juga:  Berikan Kuliah Umum di IPDN, AHY Ajak Praja Berperan dalam Pembangunan Infrastruktur Nasional

Back to top button