Sulsel

Kejari Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Pengelolaan Sampah Makassar

Keempat Tersangka Langsung Ditahan

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR. Kejari Makassar menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pembebasan lahan Industri Pengelolaan Sampah Pemerintah Kota Makassar di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar TA. 2012, 2013, dan 2014.

Keempat tersangka langsung ditahan. “Penetapan tersangka dan penahanan terhadap 4 orang dikarenakan penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang sah,” kata Kajari Makassar, Andi Sundari, Jumat (3/11/2023).

Adapun mereka yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Drs Sabri (SB) selaku Kabag Tata Pemerintahan (saat itu) selaku PPTK, Muh Yarman AP (MY) selaku Camat Tamalanrea (saat itu), Iskandar Lewa (IL) selaku Lurah Tamalanrea Jaya (saat itu) dan Abdullah Syukur Dasman (ASD) penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan.

Baca Juga:  Komisaris BPD Bersepakat dalam membangun Ketahanan Cyber

“Untuk kepentingan penyidikan maka para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan yang ditempatkan di Lapas Klas I Makassar,” ungkap Kejari Makassar.

Pasal yang Dilanggar

Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;

Subsidair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:  Husniah Talenrang Optimistis Bawa PAN Menang di Pemilu 2029

Gambaran Kasus

Pada tahun 2012 Pemerintah Kota Makassar melalui Sekretariat Kota Makassar Bagian Tata Pemerintahan memiliki anggaran yang bersumber dari APBD untuk pengadaan tanah sarana umum tempat pembuangan akhir sampah sebesar Rp3,5 miliar yang hasil dari pengadaan tanah tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan industri pengolahan sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya.

Selanjutnya Walikota Kota Makassar saat itu yakni saksi Ilham Arie Sirajuddin menerbitkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep.III/2012, tanggal 8 Maret 2012 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014

Pembebasan lahan itu dilakukan pada tahun 2012, 2013, dan 2014 dalam hal ini SB sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan selaku PPTK, MY selaku Camat Tamalanrea, dan IL selaku Lurah Tamalanrea Jaya dilakukan tanpa dokumen perencanaan dan juga tanpa penetapan lokasi.

Baca Juga:  Komisaris BPD Bersepakat dalam membangun Ketahanan Cyber

Selain itu pembebasan lahan tersebut dilakukan tanpa penelitian dan inventarisasi atas tanah terlebih dahulu, tanpa penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan, serta dokumen yang mendukungnya, tidak/tanpa lembaga/tim penilai tanah.

Back to top button