Kejaksaan Periksa Puluhan Saksi Perkara Mafia Tanah Areal Pencadangan Transmigrasi di Lutim
Dalami Dugaan Bagi-bagi TanahÂ

INILAHSULSEL.COM, LUWU TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur (Lutim) melakukan pemeriksaan puluhan saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan tanah milik negara dalam kawasan/areal pencadangan transmigrasi di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur tahun 2019 sampai dengan 2021.
Kajari Luwu Timur, Dr. Yadyn menyebut saksi-saksi diperiksa di beberapa tempat berbeda di Indonesia.
“Saksi diperiksa di Jakarta, Makassar dan Malili untuk menghubungkan kesesuaian fakta dan peristiwa beralihnya tanah milik negara dalam areal pencadangan transmigrasi kepada sejumlah oknum/pihak tertentu baik yang di pusat maupun yang di daerah secara melawan hukum,” kata Dr. Yadyn pada Rabu (24/1/2024).
Ia menyebut, pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk mendalami peristiwa dugaan bagi-bagi tanah negara di areal lahan pencadangan transmigrasi guna menentukan pertanggungjawaban pidananya.
“Saksi yang telah kita periksa sebanyak 20 orang baik yang dari Kementerian Transmigrasi PDTT, Kementerian ATR & BPN, Dinas Transmigrasi, BPN Kabupaten Luwu Timut. Termasuk sejumlah masyarakat dan aparat desa yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah negara dalam areal pencadangan transmigrasi,” bebernya.