Kejaksaan Launching Program Jaga Desa, Laporan Penyelewengan Dana Lebih Mudah
Cegah Kades Dipenjara Karena Ketidaktahuan

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Jaksa Agung Muda Intelijen DR. Reda Manthovani melakukan launching Kanal Lapdu Jaga Desa/Hotline Direktorat B Kejaksaan Republik Indonesia, Selasa (12/12/2023)
Kegiatan ini diikuti secara daring oleh seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, asisten Intelijen, Para Kepala Kejaksaan negeri dan Kasi Intelijen seluruh Indonesia.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menyebut Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjunta serta jajaran mengikuti kegiatan ini dari kantor Kejati Sulsel.
“Mengikuti secara daring dari Kantor Kejati Sulsel,” kata Soetarmi pada Rabu (13/12/2023).
Dalam launching tersebut, Reda Manthovani menyampaikan bahwa program Jaga Desa ini ada di Bidang Intelijen Kejaksaan. Program ini untuk mendukung Nawacita Presiden (Jokowi) point 2 yang menyebut membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat Desa dalam kerangka negara Kesatuan.
“Tujuannya supaya tidak ada lagi Kepala Desa/Perangkat Desa karena ketidak tahuannya masuk penjara. Kemudian adanya konflik di masyarakat yang tidak berkesudahan bisa kita hindari,” katanya.
Dikatakan, melalui program Jaga Desa jaksa dapat melakukan tiga hal, pertama melakukan penyadaran hukum masyarakat dengan program penyuluhan hukum. Kedua melakukan Program Pendampingan Dana Desa dengan program Kawal Desa. Ketiga membuat sarana penyelesaian konflik/sengketa di Desa seperti Rumah Restoratif.
“Untuk memaksimalkan pengawasan Dana Desa serta memberikan kemudahan kepada masyarakat Desa untuk melaporkan penyalahgunaan dan dugaan penyelewengan dana Desa yang dapat menghambat pembangunan desa maka dapat menghubungi hotline Jaga Desa Command Center (JDCC) Whatsapp 0896 6886 2565,” kata Reda Manthovani.