SulselNews

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Orang Tersangka di Kasus Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Orang Tersangka di Kasus Korupsi Importasi Gula

INILAHSULSEL.COM – Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kegiatan impor gula oleh PT SMIP dari tahun 2020 hingga 2023.

“Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RD, yang menjabat sebagai Direktur PT SMIP,” ungkap Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangannya di Jakarta pada hari Sabtu.

Ketut menjelaskan bahwa tersangka RD beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Sehingga, tim penyidik harus turun langsung ke Kota Pekanbaru untuk menjemput tersangka RD.

Penyidik melakukan pemeriksaan yang intensif terhadap dua orang saksi, yakni RD dan YD, di Kantor Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  2 Bocah SMP Blitar Ketahuan Curi Motor, Alasannya Bikin Geleng-geleng

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD, selaku Direktur PT SMIP, sebagai tersangka,” jelasnya.

Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah melakukan manipulasi data importasi gula kristal mentah dengan menyelipkan gula kristal putih.

Sementara secara visual mengganti kemasan karung agar terlihat seolah-olah telah mengimpor gula kristal mentah untuk dijual di pasar dalam negeri.

Perbuatan tersangka RD ini melanggar ketentuan yang ada, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan bersama dengan Peraturan Menteri Perindustrian serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Hal ini menyebabkan terjadinya kerugian keuangan bagi negara dalam kegiatan impor gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

Baca Juga:  PBB Laporkan Persediaan Makanan di Gaza Benar-benar Habis Akibat Blokade Israel

Pasal yang dikenakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 bersama Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditambah Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

“Periode penahanan ini berlaku mulai dari tanggal 29 Maret hingga 17 April,” tandas Ketut.

Back to top button