Kejagung Sita Duit Rp20 M dari Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Berikut Rinciannya

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (tengah) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) memberikan paparan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani. (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)
Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang lebih dari Rp20 miliar dari empat tersangka kasus dugaan suap dalam vonis Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Uang tersebut, berasal dari berbagai jenis mata uang.
“Selain melakukan penangkapan tim penyidik juga melakukan. Penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, ketika jumpa pers, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Berikut rinciannya lokasi penggeledahan dan uang yang disita tim penyidik Jampidsus Kejagung;
Rumah pengacara Lisa Rahma di Rungkut, Surabaya:
– Uang tunai Rp1,190 miliar
– Uang tunai USD451.700 (setara Rp7.074.389.890)
– Dollar Singapura 717.043 (setara Rp8.485.580.077)
Apartemen pengacara Lisa Rahma di Menteng, Jakpus:
– USD dan Dollar Singapura setara Rp 2,126 miliar
– Dokumen penukaran valas
– Catatan pemberian uang
– Ponsel milik LR
Apartemen Erintuah Damanik di Gunawangsa, Surabaya:
– Uang tunai Rp97,5 juta
– Uang tunai Dolar Singapura 32 ribu (setara Rp378.692.160)
– Uang tunai RM35.992,25 sen (setara Rp129.398.977)
– Sejumlah barang bukti eletronik.
Rumah Hakim Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
– Uang tunai USD6.000 (setara Rp93.972.009)
– SG 300 (setara Rp3.549.771)
– Sejumlah barang bukti elektronik
Apartemen Hakim Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
– Uang tunai Rp104.000.000;
– Uang tunai USD 2.200 (setara Rp34.455.755)
– Uang tunai SGD9.100 (setara Rp107.689.218)
– Yen 100.000 (setara Rp10.235.270)
– Sejumlah barang bukti elektronik
Apartemen oknum Hakim Mangapul di Apartemen Gunawangsa, Tidar, Surabaya:
-Uang tunai Rp21.400.000;
– Uang tunai USD2.000 (setara 31.324.000)
– Uang tunai SGD32.000 (setara Rp379.089.280)
– Sejumlah barang bukti elektronik
Jika diakumulasikan nilainya mencapai Rp 20 miliar, dengan catatan konversi dilakukan menggunakan kurs saat ini. Sekadar informasi, USD 1 dollar sama dengan Rp 15.667, USG 1 dollar sama dengan Rp 11.812.
Qohar melanjutkan, pihaknya menduga kuat uang-uang yang ditemukan di properti para hakim berasal dari pengacara Ronald Tannur, tersangka LR.
“Itu dibuktikan dengan bagaimana dia transaksi tukar uang asing, bagaimana catatan yang ada, serta bagaimana barang bukti elektronik yang ada di sana,” kata dia.
Kejagung Tetapkan 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Tannur Tersangka
Penyidik Jampidsus Kejagung resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengkondisian perkara putusan bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tanur.
Adapun pihak ditetap sebagai tersangka penerima suap yakni tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik (ED) selaku hakim ketua, dan hakim anggota Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.