News

Kejagung Periksa Manager Accounting Perusahaan Milik Suami Puan Terkait Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.

Salah satu saksi yang diperiksa yakni, Manager Accounting PT Basis Utama Prima berinisial D. PT Basis Utama Prima diketahui milik Happy Hapsoro, pengusaha ternama sekaligus suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani. Happy tercatat memiliki 99 persen saham di perusahaan itu.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi BTS,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana, melalui pesan singkat, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:  Kapolda Jatim Siapkan Strategi Pengamanan Laga Arema Vs Pesik Kediri di Kanjuruhan

Selain D, Kejagung juga memeriksa S selaku Direktur PT Indo Eelektric Instruments dan W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri.

Ketut menambahkan, pemeriksaan ketiga saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan dua tersangka Windi Purnama dan Dirut PT Basis Utama Prima, M Yusriski.

Untuk diketahui, Kejagung baru-baru ini menetapkan petinggi di perusahaan milik Happy Haspsoro, yakni Dirut PT Basis Utama Prima, M Yusriski sebagai tersangka. Sementara total di kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka, mereka yakni;

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima

Baca Juga:  Tawuran di Jatinegara Bikin Resah, Ada yang Salah dengan Pola Pendidikan Kita?

Back to top button