Kejagung Gandeng Auditor untuk Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan sejumlah ahli audit kerugian negara untuk menghitung kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp10 triliun yang menyeret eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
“Terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara, ini yang oleh penyidik sudah sedang berkoordinasi. Sudah sedang berkoordinasi, semuanya sedang berjalan dengan ahli,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (24/6/2025).
Namun, Harli belum bisa menyampaikan estimasi nilai kerugian negara dalam proyek tersebut. Dijanjikan, hasil penghitungan para ahli bakal diumumkan secepatnya. “Nanti bagaimana prosesnya akan kita sampaikan update juga,” ucap Harli.
Harli tidak merincikan, apakah ahli yang dilibatkan dalam menghitung potensi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook itu, berasal dari internal Kejagung, atau eksternal.
Informasi saja, ahli audit kerugian negara adalah pihak yang memiliki keahlian khusus dalam menghitung dan menilai kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Lembaga yang berwenang dalam hal ini meliputi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat masing-masing instansi, serta pihak lain yang memiliki kompetensi, seperti Kantor Akuntan Publik (KAP).
Sementara itu, BPKP menyatakan telah melakukan pengawasan atas pengadaan laptop berbasis Chromebook bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek pada akhir tahun 2023 hingga 2024.
Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono menjelaskan, pengawasan tersebut bertujuan memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola, manajemen risiko, serta penguatan pengendalian dalam pelaksanaan program bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.
“Pengawasan kami lakukan bersama Itjen Kemdikbudristek di akhir tahun 2023 dan tahun 2024 antara lain dengan melakukan uji petik ke satuan-satuan pendidikan penerima bantuan di sebagian besar provinsi di Indonesia,” kata Gunawan, Kamis (12/6/2025).
Menurutnya, hasil pengawasan menemukan perlunya sejumlah perbaikan dalam pengadaan Chromebook, termasuk dalam hal jumlah, spesifikasi, dan ketepatan sasaran.
“Hasil pengawasan pada saat itu menunjukkan masih adanya ruang-ruang perbaikan yang perlu ditindaklanjuti. Rekomendasi terkait ketepatan sasaran, waktu, spesifikasi, dan jumlah, telah kami sampaikan kepada Kemdikbudristek untuk dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Diketahui, Kejagung telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek ini dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di satuan pendidikan dasar hingga menengah atas.
Namun, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 menemukan sejumlah kendala teknis. Salah satu yang paling signifikan adalah ketergantungan perangkat pada koneksi internet yang stabil, sementara infrastruktur internet di berbagai wilayah Indonesia belum merata.
Kajian awal yang disusun Tim Teknis Perencanaan Pengadaan TIK melalui dokumen “Buku Putih” sebenarnya merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun dalam pelaksanaannya, spesifikasi tersebut berubah menjadi sistem operasi Chrome OS/Chromebook, yang diduga tidak mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menemukan indikasi adanya permufakatan jahat. Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook, bukan berdasarkan kebutuhan sesungguhnya dari satuan pendidikan.
Adapun total anggaran program digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan laptop, mencapai Rp9,98 triliun. Rinciannya, Rp3,58 triliun berasal dari bantuan TIK tahun 2020–2022, dan Rp6,39 triliun bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).