Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Berpeluang Panggil Bobby Nasution

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution atas dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan menelusuri aliran suap Rp2 miliar yang diberikan pihak swasta agar terpilih sebagai pelaksana pembangunan sejumlah proyek jalan di Sumut.
“Saat ini kami sedang melakukan upaya mengikuti kemana uang itu. Kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat kemana saja uang itu bergerak,” katanya di gedung KPK, Sabtu (28/6/2025).
Sejauh ini, KPK menemukan uang suap tersebut salah satunya diberikan kepada Kepala Dinas PUPR Sumut berinisial TOP. Selanjutnya KPK akan memburu aliran korupsi tersebut akan melibatkan siapa saja.
“Nah, kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada yang kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalnya ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, tentunya kita akan minta keterangan. Kita akan panggil,” sambungnya.
Asep mengatakan TOP memang merupakan orang dekat Bobby, bahkan sebelum menantu Jokowi tersebut menjadi Gubernur Sumut. Ia menyebut TOP pernah menjabat Plt Sekda Kota Medan ketika Bobby menjabat sebagai Wali Kota Medan.
Selain TOP, KPK menemukan bahwa uang Rp2 miliar juga mengalir ke RES selaku Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
Asep menceritakan pada 22 April 2025, KIR selaku Direktur Utama PT DNG bersama dengan TOP serta RES melakukan survey offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.
TOP kemudian memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan atau penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
“KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran,” katanya.
Lalu pada 23 hingga 26 Juni 2025, KIR memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog. Selanjutnya KIR bersama-sama RES dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DNG dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel.
Sedangkan untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.
“Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening,” katanya.
Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara. Sedangkan kronologi pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut terjadi antara HEL yang menerima uang dari KIR dan RAY selaku anak KIR sekaligus Direktur PT RN sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024 hingga Juni 2025.
“Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Prov. Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut,” katanya.