News

Kasus Konten Pornografi “Kebaya Merah” Siap Masuk ke Meja Hijau

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) siap menyidangkan perkara konten pornografi yang sempat beredar luas di media sosial dan viral dengan julukan “Kebaya Merah”. Penyidik dari Polda Jatim sudah melimpahkan berkas perkara tahap II, beserta barang bukti dan para tersangkanya.

Mereka adalah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita. Mulai Senin (6/3/2023) para tersangka telah menjadi tahanan Kejari Surabaya selama 20 hari ke depan yang dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jatim.

“Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan,” katanya Ali Prakoso, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya kepada wartawan di Surabaya, Senin (6/3/2023).

Baca Juga:  Keluarga di Gaza Terpaksa Berlindung di Tempat Pembuangan Sampah

Berdasarkan penyidikan, ketiga tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome).

Salah satunya bertempat di sebuah hotel wilayah Kota Surabaya, para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri menggunakan telepon seluler.

Selanjutnya setelah melalui proses editing, para tersangka menjual melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi sesuai durasi film berkisar antara Rp300 ribu – Rp750 ribu.

“Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut senilai Rp7 juta,” ujar Ali Prakoso.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Jangan Cuma Evakuasi Warga Gaza, DPR Minta Prabowo Tekan Israel Setop Pembantaian

“Jadi berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka bersama-sama memproduksi, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” tambah Ali Prakoso.

Back to top button