Kasus Gagal Bayar KoinP2P, OJK: Duit Lender Rp360 Miliar Dibawa Kabur


Terkait kasus gagal bayar kepada pemberi peminjam (lender) yang mendera PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 88 pengaduan hingga akhir Desember 2024. Terbanyak soal imbal hasil (return).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, KoinP2P melakukan penundaan pembayaran (standstill) kepada lender karena penyelewengan atau fraud yang dilakukan distributor, atau pihak yang menerima dana untuk borrower. Nilainya lumayan gede sekitar Rp360 miliar.

“KoinP2P telah menyampaikan pengumuman terkait standstill kepada lender berisi latar belakang dan proposal standstill,” kata Friderica yang akrab disapa Kiki di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Kebijakan penundaan pembayaran, Kiki mengatakan, KoinP2P memberikan perpanjangan dua tahun disertai  kompensasi 5 persen per tahun yang akan diterima setiap bulan sejak lender menyetujui standstill.

Ia menambahkan, KoinP2P sudah menyediakan hotline 02130072007 untuk menampung pertanyaan lender.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman juga telah menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap KoinP2P.

Hal ini dilakukan terkait dengan progres dan realisasi komitmen pengurus dan pemegang saham KoinP2P untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk penguatan permodalan.

Selain itu, OJK juga melakukan pemeriksaan khusus terhadap KoinP2P guna mendalami dugaan fraud yang terjadi serta untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 

Exit mobile version