Kasus Begal di Bulukumba Selesai dengan Restorative Justice
Polisi Sebut Korban Cabut Laporan

INILAHSULSEL.COM, BULUKUMBA – Polres Bulukumba menjadi sorotan setelah melepas terduga pelaku begal yang terjadi beberapa waktu lalu. Sorotan itu datang dari pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bulukumba.
Pihaknya menyebut, meski terduga pelaku masih dibawah umur, aksi begal tidak bisa dianggap sebagai kenakalan remaja karena telah menjurus pada tindak kriminal brutal.
“Dengan dilepaskannya terduga pelaku kejahatan yang masih dibawah umur itu, sangat disayangkan. Sebab tindakannya sudah terlalu dewasa perbuatannya adalah sudah masuk tindak kriminal,” kata Lattol, pengurus HMI Bulukumba pada Sabtu (11/11/2023).
Ia menyebut, kurang tepat jika proses hukum terhadap tindak kriminal berat seperti aksi pembegalan brutal diselesaikan dengan alasan masih di bawa umur.
“Kalau kemudian diselesaikan dengan cara-cara perlindungan anak, padahal tindakannya sangat keji dan brutal, aksi pembegalan bisa kembali terulang. Kalau dilakukan berulang tanpa perasaan bersalah, bukan lagi kenakalan tapi kejahatan, ini yang kami sesalkan,” bebernya.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam mengatakan kasus tersebut diselesaikan dengan cara Restorative Justice.
“Jadi dalam UU nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak, dimana dijelaskan bahwa sistem peradilan anak wajib mengutamakan pendekatan Restorative Justice,” kata Abustam.
Ia juga menyebut, aksi begal yang terjadi di Kecamatan Rilau Ale tersebut berawal cekcok di sosial media. Setelah kasus terungkap ternyata pelaku masih di bawa umur.
“Jadi ini juga ada unsur kesalahpahamannya. Setelah kita ungkap ternyata mereka anak dibawah umur, dan beberapa waktu kemudian ternyata mereka berdamai di luar dan cabut laporan. Oleh karena itu kami juga tidak mungkin melanjutkan kasus atau laporan yang sudah dicabut laporannya,” tambahnya.