INILAHSULSEL.COM, GOWA – Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan mengatakan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim menjadi tokoh Sentral dalam kasus uang palsu. Pasalnya, ia menjadi orang yang mencetak uang palsu di Perpustakaan UIN Alauddin Makassar sekaligus memasarkannya.
Hal itu terungkap saat ada laporan dari masyarakat di wilayah Palangga, Kabupaten Gowa, Sulsel. Masyarakat melapor bahwa ada uang palsu yang diedarkan.
Pihak Polres Gowa melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka M yang melakukan transaksi dengan Andi Ibrahim atau (AI). Uang paslu itu dijual dengan pecahan Rp 100 ribu.
“Perbandingannya (pembelian) ini satu uang asli (Rp 100 ribu) dibeli dua uang palsu (Rp 200 ribu). Kemudian transaksi ini dengan orang lain. Dan peran AI ini sangat sentral karena dia yang mencetak dan menjual langsung,” ungkap Irjen Pol Yudhiawan di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).
Kapolda menambahkan total 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka menjalankan peran dengan cara berbeda-beda.
Adapun identifikasi ke 17 tersangka, masing-masing AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM. Selain itu, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencairan orang atau DPO.
“Dari peran itu tersangka akan kita tersangkakan sesuai perannya masing-masing. Pasal 36 Ayat 1 Ayat 2 Ayat 3 dan Pasal 37 Ayat 1 dan Ayat 2 nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman pidana 10 tahun hingga seumur hidup,” jelas Irjen Pol Yudhiawan.
Adapun Terkait status Andi Irwan, Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhanis memutuskan memberhentikannya secara tidak hormat sebagai Kepala Perpustakaan. Selain Andi Irwan, pelaku berinisial MB yang juga staf UIN Alauddin Makassar juga diberikan secara tidak hormat.
“Kedua oknum yang terlibat di kampus kami langsung kami berhentikan dengan tidak hormat. Setengah mati kami membangun kampus, membangun reputasi bersama pimpinan ini hadir semua Warek 1, Warek 2, Warek 3, kepala biro, dengan sekejap dihancurkan,” kata Prof Hamdan.