Kantor Lurah Panrannuangku Disegel, Begini Duduk Perkaranya

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Kantor lurah Panrannuangku, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, disegel warga yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik lahan.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan spanduk atau papan bicara di kantor lurah. Bahkan, kantor itu diminta agar dilakukan pengosongan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Iya benar, kami memasang spanduk di kantor lurah Panrannuangku itu, agar untuk dikosongkan,” kata Kuasa hukum ahli waris, M Basri bin Baso, Hari Sakti Zabri kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).

Hari mengatakan, lahan kantor lurah Panrannuangku merupakan milik kliennya, M. Basri Bin Baso. Hal itu berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami melakukan kepada Pemerintah Kabupaten Takalar dan BPN Takalar dengan gugatan perbuatan melawan hukum dan pembatalan sertifikat diatas lahan itu. Dan kami dinyatakan sebagai pemenang,” sebutnya.

 

Kronologi Perkara

M Basri Bin Baso merupakan ahli waris dari Baso bin Mangurangi yang merupakan eks kepala desa Panrannuangku pada tahun 1970-an.

Saat menjabat sebagai Kades, Baso bin Mangurangi membangun kantor desa Panrannuangku di tanah miliknya yang saat ini menjadi kantor Lurah Panrannuangku. Namun, tanah tersebut tidak dikembalikan Pemerintah Kabupaten Takalar.

Pada tanggal 9 Maret 2020, ahli waris menggugat Pemkab Takalar dan BPN atas perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan tersebut dimenangkan oleh ahli waris.

“Pemkab Takalar ini sempat banding di Pengadilan Tinggi dan kami kembali menang artinya putusan di PN dikuatkan. Namun pada tingkat Mahkamah Agung dinyatakan untuk mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara,” ucapnya.

Kemudian, di PTTUN Makassar, Pengadilan Tun Tinggi hingga Mahkamah Agung, ahli waris kembali menang dengan amar putusan menyatakan batal sertifikat hak pakai dan mewajibkan tergugat badan pertanahan untuk mencabut sertifikat hak pakai no. 03/desa Panrannuangku dengan luas 413 M2, atas nama pemerintah daerah tingkat II Kabupaten Takalar.

“Dengan adanya putusan itu, kami meminta secara tegas agar pemerintah Kabupaten Takalar agar dapat mengosongkan kantor Lurah Panrannuangku,” tandasnya.

Sementara itu, Lurah Panrannuangku Amirullah membenarkan ihwal penyegelan tersebut.

“Iya sudah ada spanduk dipasang depan kantor,” kata Amirullah saat dikonfirmasi terpisah.

Amirullah mengaku telah melaporkan kejadian itu kepada Camat Polongbangkeng Utara. Oleh atasannya itu, pihak kelurahan diminta untuk tetap berkantor hingga putusan PK terbit.

“Kami juga sudah laporkan ke atasan dalam hal ini Pak Camat. Petunjuk beliau kami belum di izinkan tinggalkan kantor sebelum PK-nya turun. Olehnya itu kami masih berkantor di situ,” akunya.

Exit mobile version