Brasil bergabung dengan kelompok kecil negara yang telah mengambil tindakan pelarangan X, sebelumnya Twitter. Selain pelarangan permanen, beberapa negara telah membatasi sementara akses ke X. Negara mana saja yang sudah memblokir platform media sosial ini?
Brasil yang merupakan salah satu pasar terbesar untuk X, dengan puluhan juta pengguna mulai melakukan pemblokiran pada Sabtu (31/8/2024). Penutupan platform milik Elon Musk itu membuat sebagian besar penggunanya di Brasil tidak dapat membuka akses baik di web maupun melalui aplikasi seluler.
Pemblokiran tersebut menandai eskalasi dalam perseteruan selama berbulan-bulan antara pemilik X Elon Musk dengan Hakim Agung Alexandre de Moraes de Moraes tentang kebebasan berbicara, akun-akun sayap kanan, dan misinformasi.
Selain Brasil beberapa negara telah melakukan pemblokiran permanen dan pembatasan sementara akses ke X. Ini terkait tudingan media ini sering digunakan oleh para pembangkang politik untuk berkomunikasi.
Negara-negara tersebut termasuk Mesir pada tahun 2011 selama pemberontakan Musim Semi Arab, Turki pada tahun 2014 dan 2023, dan Uzbekistan menjelang pemilihan presiden negara tersebut pada tahun 2021.
Berikut adalah daftar beberapa negara yang telah memblokir atau membatasi akses X.
China
Beijing melarang Twitter pada Juni 2009, sebelum platform ini memperoleh tempat terkemuka yang dinikmati media dan politik Barat di era 2010-an. Pemblokiran itu terjadi dua hari sebelum peringatan 20 tahun penumpasan demonstrasi pro-demokrasi oleh pemerintah di Lapangan Tiananmen di ibu kota. Sejak saat itu, banyak warga Tiongkok beralih ke alternatif lokal seperti Weibo dan WeChat.
Iran
Twitter juga diblokir oleh Teheran pada tahun 2009, saat gelombang demonstrasi meletus menyusul pemilihan presiden yang disengketakan pada bulan Juni. Jaringan tersebut telah digunakan untuk menyampaikan informasi kepada dunia luar tentang gerakan pembangkang, termasuk demonstrasi terhadap penindasan hak-hak perempuan oleh Iran sejak akhir tahun 2022.
Turkmenistan
Negara Asia Tengah yang terisolasi, Turkmenistan, memblokir Twitter pada awal tahun 2010-an bersama dengan banyak layanan daring dan situs web asing lainnya. Pihak berwenang di Ashgabat mengawasi ketat penggunaan Internet oleh warga negara lewat operator monopoli milik negara, TurkmenTelecom.
Korea Utara
Pyongyang membuka akses Twitter pada tahun 2010 dalam upaya untuk menarik minat orang asing terhadap negara tersebut. Namun, aplikasi tersebut telah diblokir bersama dengan Facebook, YouTube, dan situs web perjudian serta pornografi sejak April 2016. Akses internet di luar beberapa situs web berada di bawah pengawasan ketat pemerintah dalam rezim yang tertutup itu, dengan akses dibatasi hanya untuk beberapa pejabat tinggi.
Myanmar
X telah diblokir sejak Februari 2021, ketika pihak berwenang mengincar aplikasi tersebut karena digunakan oleh para penentang kudeta militer yang menggulingkan pemerintahan sipil Aung San Suu Kyi. Sejak saat itu, junta militer terus mengekang akses internet di Myanmar.
Rusia
Akses ke Twitter dibatasi sejak 2021 oleh Moskow, yang mengeluhkan situs tersebut mengizinkan pengguna menyebarkan “konten ilegal.” Larangan resmi diberlakukan pada Maret 2022, tepat setelah invasi Rusia ke Ukraina. Banyak pengguna Rusia terus terhubung ke X melalui layanan VPN yang memungkinkan mereka melewati pemblokiran.
Pakistan
X telah dilarang sejak pemilihan parlemen pada bulan Februari tahun ini. Pemerintah Pakistan, yang didukung oleh militer, mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan karena alasan keamanan. Mantan perdana menteri Imran Khan — yang sekarang dipenjara — menjadi sasaran tuduhan penipuan yang tersebar luas melalui platform tersebut terhadap partai oposisinya.
Venezuela
Nicolas Maduro, yang dinyatakan sebagai pemenang pemilihan presiden bulan Juli meskipun ada kecurigaan kuat akan penipuan, memerintahkan penangguhan akses ke X selama 10 hari pada tanggal 9 Agustus karena pasukan keamanan dengan kekerasan membubarkan demonstrasi nasional. Pemblokiran tersebut tetap berlaku setelah berakhirnya periode 10 hari.
Brasil
Pemblokiran negara terhadap X berasal dari lembaga peradilan, melalui hakim Mahkamah Agung Alexandre de Moraes. Ia menyoroti pengaktifan kembali akun-akun yang telah diperintahkan untuk ditangguhkan oleh pengadilan Brasil. Pengguna yang terhubung ke X melalui VPN akan dikenakan denda sebesar 50.000 real (sekitar Rp138 juta) per hari.