News

Kala Brigjen Hendra Tak Lagi Vokal Soal Tambang Ilegal

Kala Brigjen Hendra Tak Lagi Vokal Soal Tambang Ilegal

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan tak lagi vokal atau berani bersuara mengenai kasus bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang diungkap Ismail Bolong dan diduga melibatkan petinggi Polri.

Hal itu mencuat saat Hendra ditanya awak media mengenai kasus bisnis tambang ilegal di sela persidangan perkara merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (1/12/2022).

Pria yang kini berstatus terdakwa perkara merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J itu tampak tak merespons pertanyaan awak media. Ia malah sibuk mengenakan rompi tahanan berjalan berlalu melewati kerumunan wartawan di depan pintu samping ruang sidang utama Oemar Seno Adji, PN Jaksel.

Pernyataan justru terlontar dari kuasa hukum Brigjen Hendra, Henry Yosodiningrat. Henry yang didampingi anaknya Ragahdo Yosodiningrat menghampiri awak media di pintu depan ruang sidang utama Oemar Seno Adji.

Henry semula hanya membeberkan tentang keterangan Radite Hernawa yang bersaksi dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Namun, saat hendak meninggalkan area ruang sidang, Henry masih berkenan menjawab pertanyaan segelintir wartawan yang mengajukan pertanyaan perihal bisnis tambang ilegal dan Ismail Bolong.

Lebih lanjut, Henry membenarkan bahwa nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto masuk dan tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait bisnis tambang ilegal di Kaltim.

“Ya memang ada (nama Kabareskrim di BAP),” kata Henry.

Bahkan, nama Kabareskrim pun tercantum dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) nomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang sempat diselidiki Divisi Propam yang saat itu dipimpin Ferdy Sambo.

Baca Juga:  KPK Ungkap Moge yang Disita di Rumah Ridwan Kamil Tercatat Atas Nama Orang Lain

Henry kemudian meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melindungi dan menjaga Ismail Bolong agar terhindar dari intimidasi.

“Jelas, Hendra sama Sambo bilang memang benar ada lidik (penyelidikan). Krena kewajiban Kapolri harus melindungi Ismail Bolong. Sekarang Ismail Bolongnya harus dilindungi jangan ditekan jangan suruh lari jangan dihilangin,” jelasnya.

Sebelumnya, Brigjen Hendra Kurniawan sempat berani bersuara kepada awak media terkait bisnis dan uang setoran bisnis tambang ilegal di Kaltim. Salah satunya, sebelum menjalani persidangan di PN Jaksel Kamis pekan lalu.

Hendra mengonfirmasi adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) tambang ilegal di di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. LHP tambang ilegal itu bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang ditandatangani langsung oleh Hendra.

“Iya betul iya (ada LHP),” kata Hendra di PN Jaksel, Kamis (24/11/2022).

Hendra turut membenarkan dirinya ikut memeriksa secara langsung orang-orang yang diduga terlibat dalam bisnis tambang ilegal batubara tersebut. Lebih lanjut, ia juga memastikan data yang ada pada LHP benar. Hendra Kurniawan juga mengonfirmasi pernah memeriksa Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

“Betul ya saya (yang periksa). Tanya pada pejabat yang berwenang saja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif. Iya, kan sesuai faktanya begitu,” kata Hendra.

Pengakuan Ismail Bolong

Sebelumnya, beredar video berdurasi 2 menit 17 detik berisi pengakuan eks anggota Polresta Samarinda Ismail Bolong. Ismail mengaku sebagai pengepul konsesi tambang batubara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Daerah itu masuk wilayah hukum Polres Bontang.

Baca Juga:  Dubes RI Ajak Pengunjung World Expo 2025 Osaka Datangi Paviliun Indonesia

Keuntungan yang diperoleh Ismail Bolong mencapai kisaran Rp5 miliar hingga Rp10 miliar per bulannya. Sejak bulan Juli 2020 – November 2021.

Selama melakukan pengepulan konsesi batu bara ilegal, ia mengaku berkoordinasi dengan Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto. Koordinasi diduga untuk melindungi aktivitas penambangan tersebut.

Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar,” sebut Ismail.

Selain Agus, Ismail mengaku juga menyetorkan uang kepada pejabat reserse Polres Bontang. “Saya pernah memberikan bantuan sebesar Rp200 juta pada bulan Agustus 2021 yang saya serahkan langsung ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruangan beliau,” katanya.

Ismail Mengklarifikasi

Namun, selang beberapa waktu kemudian, Ismail membuat video bantahan. Ia mengklarifikasi dan membuat permohonan maaf kepada Kabareskrim atas berita yang banyak beredar.

Ismail mengaku diperiksa pada Februari 2022 oleh Brigjen Pol Hendra Kurniawan saat menjabat Karo Paminal Divisi Propam Polri yang beberapa kali mengontak. Lantas tim dari Paminal datang ke Mapolda Kaltim untuk memeriksanya dan memaksa untuk membacakan testimoni yang ditulis dalam secarik kertas.

“Di Polda pukul 22.00-02.00 pagi, habis itu saya tidak bisa bicara tetapi tetap diintimidasi sama Brigjen Hendra. Paminal Mabes akhirnya memutuskan membawa ke salah satu hotel di Balikpapan,” kata Ismail.

Baca Juga:  Arab Saudi dan Qatar akan Bayar Utang Suriah Rp252 Miliar ke Bank Dunia

“Baca testimoni ada kertas sudah ditulis tangan oleh Paminal Mabes dan direkam melalui HP, iPhone anggota Mabes Polri. Jadi saya dalam hal ini, saya klarifikasi, saya tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim. Apalagi pernah ketemu Kabareskrim,” kata Ismail menambahkan.

Brigjen Hendra Kurniawan telah membantah tudingan Ismail Bolong bahwa dirinya melakukan intimidasi. Hendra bahkan mengancam akan melaporkan Ismail ke polisi.

Rekayasa Sambo Cs

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sendiri merespons soal namanya yang terseret dalam kasus tambang ilegal di Kaltim. Ia mengaku mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaannya kepada Allah SWT

“Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT. Sesuai arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas,” kata Agus dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).

Sebaliknya, ia menyinggung kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo Cs dan perkara narkoba eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa.

Menurut Agus, tudingan mengenai kasus tambang ilegal hasil rekayasa kelompok Ferdy Sambo, yang lama membawahi Divpropam Polri.

Dia menganggap testimoni Bolong merupakan hasil rekayasa Ferdy Sambo Cs dengan merujuk perkara pembunuhan Brigadir J yang sedari awal hendak ditutupi namun terungkap atas desakan publik. Begitu pula dengan kasus Teddy Minahasa yang terjerat perkara narkoba namun mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) dalam proses pemeriksaan yang menurut Kabareskrim lantaran diintimidasi atau direkayasa.

“Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yosua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM (Irjen Pol Teddy Minahasa) yang belakangan mencabut BAP juga,” kata Agus.

Back to top button