
INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Andi Sudirman Sulaiman dan Moh Ramdhan Pomanto berpotensi duel di Pilgub Sulsel 2024. Itu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah dinamika politik lokal di Indonesia.
Dalam putusan yang diambil dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024), MK memperbolehkan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah. Meskipun, tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan konstitusi dan karenanya tidak berlaku. Ketentuan ini sebelumnya menekankan bahwa hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang dapat mengajukan pasangan calon dengan memperoleh minimal 25% dari akumulasi perolehan suara sah.
Adapun syarat pengusulan calon gubernur dan wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Dalam putusan baru di atas, poin c sangat berpotensi meloloskan salah satu calon gubernur, Danny Pomanto. Pasalnya, sejauh ini Danny yang maju di Pilgub Sulsel bersama Azhar belum memenuhi syarat 20 persen perolehan kursi di DPRD Sulsel dari gabungan parpol pada Pemilu 2024.
Diketahui, Danny-Azhar baru mengantongi dua parpol masing-masing PKB dan PDI Perjuangan. Kursi PKB di DPRD Sulsel periode 2024-2029 adalah 8 kursi dengan mengumpulkan 389.706 suara.
Kemudian PDI P mendapat 6 kursi dari 326.328 suara. Jika digabungkan perolehan suara PKB dan PDIP, maka hasilnya adalah 716.034 suara atau setara 10,7 persen.
Dengan begitu, Danny-Azhar tak lagi menunggu keputusan PPP yang masih berjanji akan mendukung di Pilgub Sulsel. Di sisi lain, Andi Sudirman Sulaiman yang berpasangan dengan Fatmawati Rusdi di Pilgub Sulsel telah memenuhi syarat sebelum putusan MK.
Keduanya mendapat restu 8 Parpol. Masing-masing Partai Golkar 14 kursi, Nasdem 17 kursi, Gerindra 13 kursi, Demokrat 7 kursi, PAN 4 kursi, Hanura 1 kursi, PKS 7 kursi hingga PSI meski tidak memiliki kursi.