News

Kabur ke Jakarta, Polisi Sebut Pelaku Pencuri Laptop Jaksa KPK Profesional

Kabur ke Jakarta, Polisi Sebut Pelaku Pencuri Laptop Jaksa KPK Profesional

Polda Yogyakarta merilis dua pelaku pembobolan rumah dan pencurian laptop di rumah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

Kedua tersangka masing-masing SIP dan JN ternyata sangat profesional dalam menjalankan aksi kriminalnya.

“Dari hasil penyelidikan kami, ternyata tersangka sudah sangat profesional. Kejadian tersebut pada pukul 09.39 WIB dan selesai dilaksanakan pukul 09.45 WIB dengan estimasi kejahatan waktu perbuatan kurang dari 6 menit,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra di Mapolda DIY, Selasa (3/1/2023).

Dalam peristiwa itu, pelaku membawa pergi laptop beserta tas, hard disk eksternal, telepon genggam, dan digital video recorder (DVR) CCTV milik Ferdian.”Hasil keterangan korban laptop tersebut milik dinas, yaitu inventaris milik instansi KPK,” ujar Nuredy.

Baca Juga:  Jika Terjadi Reshuffle, Prasetyo Dinilai Pantas Duduki Lembaga Strategis Ini

Berdasarkan penelusuran polisi, kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah wilayah. Tersangka SIP adalah residivis yang pernah ditahan di Kota Tegal, Jawa Tengah, terkait kasus serupa berupa pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka JN juga merupakan residivis di Cipinang pada 2019 dengan kasus yang sama dan residivis di wilayah Sulawesi Selatan dengan kasus narkoba,” ujar dia.

Polisi meringkus keduanya di wilayah DKI Jakarta pada Senin (2/1/2023) di dua lokasi berbeda. Tersangka SIP ditangkap di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, sedangkan tersangka JN ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur, kemudian ditahan di Mapolda DIY.

Beberapa alat bukti yang disita dari tersangka antara lain obeng untuk melakukan pencongkelan gembok dan pintu rumah korban, serta helm dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.

Baca Juga:  Masa Jabatan Listyo Sigit di Polri Capai 4 Tahun, Penasihat Kapolri: Sudah Waktunya Diganti

“Sampai saat ini penyelidikan masih berlangsung dan kami masih melakukan penyelidikan untuk mendapatkan barang bukti lainnya,” papar Nuredy.

Terkait motif kedua tersangka melakukan aksi kejahatannya, ia mengatakan hingga kini polisi masih melakukan pendalaman termasuk mencari tahu kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

“Penyelidikan masih berlangsung dan hasil penyidikan selanjutnya nanti kami akan sampaikan,” kata dia.

Kepada SIP dan JN, polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan.

Back to top button