Sulsel

Kabar Gembira Bagi ASN Pemprov Sulsel, Tahun Depan Tambahan Penghasilan Pegawai Naik

 

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR.  Ada kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Kabar ini pasti membuat mereka semringah, mengingat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2024 direncanakan naik.

Kenaikan TPP ini merupakan salah satu kebijakan dari Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

“Sebagai tindaklanjut dari arahan Bapak Penjabat Gubernur, bahwa Insya Allah tahun 2024 kita akan menskemakan kenaikan TPP ASN,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Andi Muhammad Arsjad, Rabu (1/11/2023).

Skema ini digodok pembahasannya oleh Pj Sekda Provinsi Sulsel Andi Muhammad Arsjad di Ruang Rapat Sekda Lantai II Kantor Gubernur, Rabu, 1 November 2023. Turut hadir diantaranya Kepala BKD Sulsel, Inspektur Provinsi Sulsel, Perwakilan Bappelitbangda Sulsel, Kepala BKAD Sulsel, Kepala Biro Hukum Setda Sulsel, Kepala Biro Organisasi Setda Sulsel, serta pejabat terkait lainnya.

Kebijakan ini pun dibuat sedemikian rupa untuk menghasilkan formulasi yang adil dan lebih proporsional.

“Tentu pemberian TPP ini kita akan formulasi sesuai ketentuan yang ada. Bagaimana nantinya kita memberi tambahan penghasilan kepada yang memiliki prestasi dan tidak, kepada orang yang memiliki beban kerja besar dan tidak, orang yang memiliki risiko kerja dan tidak, serta pertimbangan yang lain,” jelasnya.

Meski begitu, akan dirumuskan formulasi variabel yang tidak terlalu memberikan kesenjangan yang jauh di setiap OPD.

“Disadari atau tidak, diakui atau tidak, ada kecenderungan keinginan pegawai kita mau bekerja di OPD tertentu. Salah satu pertimbangan, karena tingkat penghasilannya. Jadi kita tidak ingin memberikan kesenjangan yang jauh,” terangnya.

Dirinya pun berharap, peningkatan TPP ini dapat memacu semangat bekerja bagi para ASN. “Ini sebagai bentuk apresiasi kepada ASN kita di lingkup Pemprov Sulsel. Kita berharap kenaikan TPP ini nantinya bisa
memberi dampak positif, sebagai upaya peningkatan kinerja dan semangat kerja untuk lebih berprestasi dan berinovasi lagi didalam menjalankan tugasnya,” imbuhnya.

TPP adalah penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu dan tunjangan jabatan fungsional umum berdasarkan bobot jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan.

Back to top button