News

Acungi Jempol Ketegasan Hakim Singapura, KPK Optimistis Tannos Segera Diekstradisi


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis proses sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, akan berjalan lancar di Singapura. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada 23–25 Juni 2025 mendatang.

“Kami optimis ya proses ekstradisi DPO Paulus Tanos dapat berjalan dengan lancar,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).

Optimisme tersebut didasarkan pada sikap tegas hakim di Singapura yang sebelumnya telah menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos. Dengan demikian, Tannos tetap ditahan dan berpeluang dipulangkan ke Indonesia setelah sidang ekstradisi usai.

“Mengingat kemarin kita melihat putusan dari Pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Tanos, sehingga hari ini kemudian tetap dilakukan penahanan,” ucap Budi.

Baca Juga:  Israel Kembali Serang Proyek Nuklir dan Kemhan Iran di Teheran

Budi menegaskan bahwa KPK terus memantau proses ekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) itu melalui koordinasi lintas lembaga.

“Sejauh ini kami memantau melalui KBRI Singapura, dan tentu juga koordinasi dengan Kementerian Hukum tetap dilakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi terhadap Paulus Tannos sebelum tenggat waktu 45 hari, yaitu pada Senin (3/3/2025). Batas waktu tersebut dihitung sejak penangkapan Paulus Tannos oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.

Jika permohonan itu dikabulkan, Paulus Tannos akan segera dipulangkan ke Tanah Air untuk menjalani proses hukum atas keterlibatannya dalam mega skandal proyek e-KTP.

Pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi e-KTP, yakni:Paulus Tannos (Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra),Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI/PNRI), Miryam S. Haryani (anggota DPR RI periode 2014–2019), dan Husni Fahmi (mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik).

Baca Juga:  Buku Kepemimpinan Militer Karya Prabowo Diterjemahkan dan Terbit di Rusia

Dua tersangka sejauh ini belum ditahan yaitu Tannos dan Miryam. Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu sempat menyebut bakal menahan Miryam berbarengan dengan Tannos usai proses ekstradisi.

Kasus e-KTP ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun. Paulus Tannos diketahui sempat melarikan diri ke luar negeri dengan mengganti identitas dan menggunakan paspor Guinea-Bissau, Afrika Barat, sebelum akhirnya ditangkap oleh otoritas Singapura.
 

Back to top button