Sulsel

Jumlah Perceraian di Makassar Mencapai 1767 Kasus Sejak Januari

Perceraian Didominasi Usia Muda

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Pengadilan Agama (PA) klas 1A Makassar mencatat gugatan perceraian di Kota Makassar sejak Januari hingga November 2023 telah mencapai 2149 kasus.

Gugatan tersebut terdiri dari 1642 cerai gugat yaitu istri yang menuntut cerai suami dan 507 cerai talak yaitu suami yang mengajukan talak perceraian.

Penyebab gugatan cerai disebabkan banyak hal seperti masalah ekonomi, cekcok, perselingkuhan, hingga pasangan memiliki orientasi seksual yang berbeda.

“Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian itu,” kata Fatimah, Panitera Muda Hukum PA Makassar pada Kamis (16/11/2023).

Jumlah 2149 kasus tersebut terbagi beberapa kategori yakni dicabut, dikabulkan, ditolak, tidak diterima, digugurkan dan dicoret dari register.

Baca Juga:  Komisaris BPD Bersepakat dalam membangun Ketahanan Cyber

Berdasarkan hasil putusan, kasus cerai gugat dan kasus cerai talak yang telah dikabulkan sebanyak 1767 kasus.

“Ada 1767 kasus yang telah dikabulkan berdasarkan putusan terhitung sejak bulan Januari hingga 14 November,” tambahnya.

Kebanyakan yang melakukan perceraian adalah pasangan yang masih di usia muda, yaitu kisaran umur 20an hingga 40 tahun.

Pada tahun 2022 lalu, jumlah gugatan yang diajukan sebanyak 2659 kasus. Adapun yang dikabulkan Pengadilan Agama sebanyak 2244 kasus.

Back to top button