Ototekno

Judol Bikin Bobol! MUI dan Komdigi Gaspol Lawan Sampai Tuntas


Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memerangi judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang dinilai merusak tatanan sosial, ekonomi, dan mental masyarakat. Kolaborasi ini ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Bersama Lawan Pinjol dan Judol” di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

“Judol adalah musuh bersama kita. Dari hulu hingga hilir, semuanya harus ditutup,” tegas Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Amirsyah Tambunan, dalam diskusi tersebut. 

Ia menyatakan bahwa algoritma judol dirancang untuk membuat korban kecanduan, menyebabkan dampak sosial seperti konflik keluarga, perceraian, hingga bunuh diri.

Data Mengejutkan: 8 Juta Pengguna Judol

Plt Dirjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Molly Prabawati, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna judol meningkat drastis dari 4 juta menjadi 8 juta orang, termasuk 80.000 anak di bawah umur 10 tahun. Kerugian akibat judol mencapai Rp27 triliun, sementara pinjol ilegal menyebabkan kerugian Rp6 triliun berdasarkan data PPATK.

Baca Juga:  Wamenkomdigi Nezar Patria: Waspadai Penipuan Deepfake dan Bukti Transfer Palsu Berbasis AI

“Korban pinjol ilegal sebagian besar terjebak karena kecanduan judol. Dampaknya sangat merugikan, tidak hanya secara finansial tetapi juga kesehatan mental,” jelas Molly.

Komdigi mencatat rata-rata menutup 7.000 hingga 9.000 konten judol setiap bulan. “Slot menjadi bentuk judol yang paling berbahaya, dirancang untuk memberikan kemenangan awal sebelum membuat pemain kecanduan dan berhutang melalui pinjol ilegal,” tambah Marolli J. Indarto, Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Komdigi.

MUI dan Komdigi Bersinergi

MUI menyatakan siap menggerakkan jaringannya di seluruh wilayah untuk menyampaikan pesan-pesan moral kepada masyarakat. “MUI memiliki jaringan ormas dan tokoh yang dapat digerakkan untuk membantu pemerintah melawan judol dan pinjol ilegal,” kata Amirsyah.

Baca Juga:  THR Kripto, Tren Baru Lebaran 2025 yang Makin Dilirik

Molly Prabawati menambahkan, “Kami berkolaborasi dengan operator seluler untuk memblokir nomor debt collector ilegal dan situs-situs judol.”

Himbauan untuk Masyarakat

Marolli mengingatkan masyarakat tentang konsekuensi hukum berat bagi pihak yang memfasilitasi judol. Berdasarkan UU ITE, pelanggar dapat dikenakan sanksi penjara hingga 10 tahun atau denda Rp10 miliar. Ia juga memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak tergiur aplikasi judol.

“Judol bikin bobol. Jaga keluarga, kawan, dan kerabat dari dampak buruk pinjol ilegal dan judol. Mari kita bersama-sama memberantasnya,” ajak Molly, disertai pantun, “Pohon tebu buah korma, lihat kapal di pantai Ancol, mari kita bersama lawan pinjol ilegal dan judol.”

Langkah ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari dampak buruk ekonomi dan sosial, sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman.

Baca Juga:  Kebijakan Tarif AS Bikin Raksasa Otomotif Jepang Cemas, Honda Paling Terdampak

 

Back to top button